Gerakan pemuda perwakilan rakyat seluruh Indonesia (GPPRSI) ajukan pengaduan ke Propam Polda sumatera utara, ada apa?

Infopers.com– Dewan Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (DPD GPPRSI) Sumatera Utara secara resmi telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sumatera Utara, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Reskrim dan Kasat Pidum Polres Tanjung Balai.18/7/25

Dugaan ini muncul berdasarkan hasil investigasi internal GPPRSI dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua orang terdakwa residivis, yakni Hendra Gunawan alias Geleng dan Apin Rahmat alias Apin, yang kini menjalani proses hukum dalam Perkara No. 247/Pid.B/2024/PNTjb dan No. 180/Pid.B/2024/PNTjb di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Ketua DPD GPPRSI Sumut, Hendra, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya upaya penghilangan dua laporan polisi dari total empat laporan yang diterima sebelumnya, yang diduga dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim.


Tindakan ini dianggap sebagai bentuk obstruction of justice dan manipulasi penanganan perkara (bermain mafia kasus), yang jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan profesionalisme institusi Polri.“Jika benar dua laporan dihilangkan dari proses penyidikan, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi merupakan kejahatan serius yang merusak sistem keadilan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Hendra.

Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Kapolres Tanjung Balai, GPPRSI menyampaikan 10 (sepuluh) poin tuntutan utama, sebagai berikut:

POKOK TUNTUTAN GPPRSI:

Penjelasan Resmi dan Tertulis dari Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Pidum terkait dugaan penghilangan laporan.
Penerapan Pasal 64 KUHP untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku residivis.Sanksi Tegas terhadap oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan kewenangan.Pengawasan Eksternal Independen dari Propam Mabes Polri dan Kompolnas dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga  Pilkada Kabupaten Tanah Datar Indikasi Pelanggaran Terstruktur Sistematis Dan Masif (TSM)

Keterbukaan dan Transparansi Penegakan Hukum, serta penghormatan terhadap hak korban.Pemberian Sanksi Disiplin dan Pidana Internal terhadap pihak yang melakukan obstruction of justice.Perbaikan Sistem Manajemen Pelaporan dan Pengawasan Internal di tubuh Polres Tanjung Balai.
Pelatihan Ulang Kode Etik bagi seluruh jajaran penyidik di Polres Tanjung Balai.
Pemberian Informasi Publik Secara Berkala kepada korban dan masyarakat umum.

Evaluasi Total Kinerja Reskrim dan Pidum oleh pihak Polda Sumut.Tindakan Lanjutan GPPRSI Karena hingga saat ini pihak Polres Tanjung Balai tidak memberikan klarifikasi ataupun jawaban resmi atas surat permintaan penjelasan yang diajukan, GPPRSI secara tegas menyerahkan laporan resmi kepada Kepala Bidang Propam Polda Sumut untuk meminta investigasi mendalam dan penindakan atas dugaan pelanggaran berat tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan konkret dari pihak Polres Tanjung Balai, kami akan melanjutkan langkah hukum ke tingkat lebih tinggi, termasuk Mabes Polri, Komnas HAM, hingga lembaga pengawasan eksternal lainnya,” Ucap Hendra.

Sebagai informasi GPPRSI berharap Polda Sumatera Utara dapat mengambil alih pengawasan dan proses hukum atas perkara ini agar penanganannya tidak bias, serta memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi dan sesuai dengan amanah undang-undang.

Hal ini merupakan bentuk komitmen GPPRSI untuk tetap menjadi kontrol sosial yang aktif dan independen, dalam rangka mendukung terciptanya negara hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kebenaran.”Tutupnya