Diduga Ada Pembiaran, Kartel Pil Koplo Red Bebas Transaksi di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara

Berita1732 Views

Jakarta Utara, Infopers.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu atau pil koplo “Red” di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas transaksi disebut-sebut berlangsung bebas meski lokasi penjualan terlihat tertutup dari luar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar, transaksi pil koplo diduga dilakukan secara terselubung untuk menghindari pantauan aparat. Meski toko tampak tutup, para pembeli disebut masih berdatangan silih berganti, terutama pada siang hingga malam hari.

 

“Rolling door memang tutup, tapi orang keluar masuk terus. Warga sekitar juga sudah banyak yang tahu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (23/5/2026).

 

Dalam keterangan warga, sosok berinisial Dun disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan peredaran pil koplo Red di kawasan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Warga menilai aktivitas peredaran obat keras ilegal itu seolah berjalan tanpa hambatan sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu.

 

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada pembiaran karena praktik seperti ini sudah lama berlangsung tapi belum terlihat tindakan serius,” ungkap warga lainnya.

 

Beberapa jenis obat keras yang sering disalahgunakan dan dikenal sebagai pil koplo di antaranya Tramadol, Hexymer, Alprazolam, serta pil berlogo “Red” yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

 

Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya seperti gangguan mental, halusinasi, ketergantungan, hilang kesadaran, kerusakan saraf, hingga overdosis yang membahayakan nyawa pengguna.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Tuan Guru Drs Dedi Hermanto meminta aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret untuk memberantas dugaan peredaran obat keras ilegal yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Fajar Gora : Hukum Yang Dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”

 

“Peredaran pil koplo harus menjadi perhatian serius semua pihak karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

 

Hal serupa juga disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima yang mendesak aparat melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara.

 

“Kami meminta aparat bertindak tegas dan transparan agar masyarakat kembali percaya terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

 

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait larangan produksi dan distribusi sediaan farmasi ilegal.

Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan izin resmi.

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.

 

Warga berharap aparat Kepolisian, BPOM, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan penertiban terhadap dugaan aktivitas peredaran pil koplo Red di Muara Baru agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Tim Redaksi