Tes Wawasan Kebangsaan KPK Tak Berkompeten, PEMUDA LIRA Minta Agar Presiden Tinjau Kembali

INFO’PERS

[Foto: Sandri Rumanama, Istimewa]
JAKARTA— Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP PEMUDA LIRA) meminta Presiden Jokowi meninjau kembali hasil Tes Wawasan Kebangsaan bagi ASN Pegawai KPK karena dianggap tidak berkompeten.
Hal ini disampaikan oleh Ketua OKK DPP Pemuda LIRA, Sandri Rumanama yang menjelaskan bahwa hasil tes TWK ASN KPK Tak berkompeten serta diduga melanggar norma-norma privasi dan cacat etik langgar HAM, “Pak Presiden Jokowi harus meninjau kembali,” Tegas Sandri Rumanama saat di DPO LSM LIRA Graha Perwira Tebet Jakarta Selatan, senin (10/05/2021).
“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang membuat 75 orang tak lolos jadi ASN tidak berkompeten dan tidak ada relavansi nya dengan
wawasan kebangsaan, komitmen bernegara, dan azas profesionalisme dalam pemberantasan korupsi,” Jelasnya lagi.
Sandri juga menyoroti TWK tersebut lantaran pertanyaan yang muncul saat tes dinilai tak berbobot dan cacat etik serta dianggap melanggar HAM.
“Seperti hal nya, kenapa belum menikah?Masihkah punya hasrat? Mau tidak jadi istri kedua saya? Kalau pacaran ngapain saja? Kenapa anaknya sekolah di sekolah Islam (SDIT)? Kalau Salat pakai qunut apa tidak? Islamnya Islam apa? dan bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?,” ujar nya membeberkan seputar pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan yang dianggap nya tidak relevan.
Bahkan Ia juga mengklaim bahwa pertanyaan-pertanyaan wawancara diatas sama sekali tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, azas komitmen ideologi serta profesionalisme dalam pemberantasan korupsi.
“Pertanyaan-pertanyaan ini tidak profesional dan mengarah kepada ranah personal (private affairs) yang bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945,” ujar Sandri Rumanama.
Sambungnya lagi menjelaskan, bahwa pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan diatas sangat tidak normatif serta menyudutkan seseorang.  Hal ini bertentangan dengan pasal 28 G UUD 1945 (1) ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatandan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Persepsi Sandri juga menduga jangan sampai TWK hanya dipakai sebagai alat untuk skenario pelemahan KPK.
” TWK ini seperti alat skenario yang digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi yang ditangani KPK. Jika hal ini terjadi, maka ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dapat diduga akan dilakukan oleh pihak internal KPK  dan Pemerintah itu sendiri,” tandas Sandri menjelaskan.(B/Sa)
Baca Juga  LKPHI Desak Draft RUU KUHP Dibuka Ke Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *