INFO PERS
Foto : Istimewa
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) Berdasarkan Investigasi Kami dan Analisya serta Media yang Beredar terkait dengan Dugaan Oknum Caleg dan Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai PPP dapil Praya Barat dan Paraya Barat Daya inisial (LN) di duga menggunakan Ijazah Palsu Paket C pada Saat Mendaftar sebagai Calon DPRD Lombok Tengah di KPU Lombok Tengah.
Ini sudah menjadi Isu Nasional karna sangat Viral dan beredar di Media Sosial, maka dari itu Kami dari DPP GMPRI mendesak Kadiv Propam Mabes Polri Untuk Mendesak Kapolda NTB untuk segera Menangkap Pelaku Ijazah Palsu yaitu Oknum DPRD Lombok Tengah dari Partai PPP tersebut demi terwujudnya Kondisi yang Kondusif di Daerah Lombok Tengah dan Hukum di tegakkan seadil adilnya.
Kami dari DPP GMPRI mengawasi tentang pentingnya
Demokrasi yang Jujur berkeadilan dalam pesta demokrasi baik itu Pemilu dan Pilkada,
Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan untuk di atensi terhadap Kasus Dugaan
Ijazah Palsu oleh oknum Caleg tahun 2024-2029 dari partai PPP dapil 4 Praya Barat Dan Praya Barat
Daya, dan DPRD kabupaten Lombok Tengah periode 2019 – 2024, yang kami laporkan ke Polres Lombok
Tengah taggal 2 Mei 2024, yang sudah mendapatkan SPDP tanggal, 11 Juni 2024, dan sudah masuk gelar
di Polda NTB,
Kami dari DPP GMPRI Heran kenapa Proses gelar perkara itu di lakukan di Polda NTB. Apakah Polres Loteng tidak di Percaya menangani kasus ini sehingga Proses Gelar Perkara harus di Polda.
Biasa nya kasus kasus besar gelar nya di Polres Lombok Tengah sementara kasus ini kasus kecil ada apakah gerangan Polda NTB hingga memaksa harus di gelar di Polda NTB
oleh karna itu kami dari DPP GMPRI meminta
Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawal dan mengatensi kasus dugaan Ijazah Palsu
tersebut guna untuk tidak ada main mata oleh Polres Loteng ataupun Polda NTB,
Adapun Tuntutan DPP GMPRI adalah:
1. Meminta Kepada Kadiv Propam Mabes Polri Untuk menekan Polda NTB supaya tidak cawe-cawe
dalam Kasus oknum DPRD yang Diduga mengguakan Ijazah Plasu.
2. Memita dengan segera untuk memerntahkan Polda NTB untuk metersangkakan oknum yang diduga
mengunakan ijazah palsu.
3. Dan sampai saat ini Polda NTB diduga Sengaja mengulur-ulur waktu penetapkan tersangka kepada
oknum diduga pengguna Ijazah Palsu, kami menduga ada cawe-cawe Polda NTB dan Terlapor
Pengguna Ijazah Plasu.
Demikian Statemen Resmi dari DPP GMPRI.
DPP GMPRI Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri segera Atensi Polda NTB terkait kasus Dugaan Ijazah Palsu Okum DPRD Kabupaten Lombok Tengah
ini kami buat.()
Redaksi Media IPRI / www.infopers.com/ Sltg