Calon Bupati Pasaman Barat No urut 3 Menggugat ke MK

Jakarta,Infopers.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Nomor Urut 3, Hamsuardi dan Kusnadi Dt Rajo Batuah, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum dari Paslon NO Urut 3 Martadinata,SH.MH mengatakan
dalam permohonannya, paslon Hamsuardi dan Kusnadi Dt Rajo Batuah menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat.

KPU memindahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).

KPU memindahkan DPT yang terdekat dengan meletakkannya pada TPS di tempat yang jauh. Artinya, jarak yang ditempuh oleh pemilih mencapai sekian kilometer.

Seperti di Kecamatan Sungai Beremas, ada orang Air Bangis yang memilih ke Pulau Panjang dan ada juga ke Pigogah Patibubur. Padahal, mereka tidak ada mengajukan C5 sebagai syarat untuk pindah memilih,” ujarnya..

Pemindahan tentunya hal itu tidak memungkin orang atau pemilih untuk datang memilih sesuai coklit, misal coklit di TPS 1 tetapi DPT yang diterimanya di TPS 20, jaraknya jauh .

“Menurutnya di semua kecamatan ditemukan masyarakat yang menerima C6 memilih diluar TPS dan DPT nya.

Kami sebagai pihak Pemohon meminta Putusan KPU di batalkan”, terangnya .
Sejauh ini pihak kami tetap menghormati hasil rekapitulasi hitung suara yang telah dilaksanakan oleh KPU Pasaman Barat.

Secara hukum kita hormati putusan KPU tersebut, tapi karena kita menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU di lapangan, tentu kita harus mengajukan gugatan ke MK.

Salah satu petitumnya adalah meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU dan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),”pungkasnya.

Baca Juga  Haidar Alwi: "Rakyat Indonesia Harus Belajar dari Kisah Moammar Khadafi"