Calon Gubernur Maluku Utara Terpilih Digugat ke MK

Jakarta,Infopers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk 9 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Maluku Utara pada Jumat (10/1/2025).

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini akan mengawali proses pemeriksaan pendahuluan atas gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah.

Dalam wawancara kepada awak media Kuasa Hukum Paslon 01 dan 02 Dalili SH mengatakan, pastinya berkaitan tuntutan yang kita ajukan petitum permohonan itu pertama soal membatalkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara terkait dengan hasil rekapitulasi tentang pemilihan gubernur pilkada 2024, kedua dalam petitum yang kami ajukan di MK itu ada beberapa poin penting yang kami mohonkan di MK agar MK ini memeriksa bukan kuantitas atau angka-angka dari proses pemilihan yang dilaksankan kemarin tetapi dari kualitas atau proses dari tahapan, persyaratan dan lain sebagainya itu yang kami minta sehingga demokrasi yang diciptakan pada pilkada 2024 itu berjalan dengan baik,” ungkap Dalili di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 10/1/25.

Lebih lanjut Dalili mengatakan, Yang kita temukan dilapangan itu bervariasi pelanggaran administrasi, pelanggaran perselisihan, dan pelanggaran pidana, kenapa kita ajukan di MK sebagai dugaan money politik, nanti dibuktikan di praperadilan,” ujarnya.

Harapan kami MK bisa mengabulkan permohonan para pemohon terutama dipihak kami agar kedepan itu di pilkada 2029 itu ada pelajaran bagi kandidat yang main curang dan harapan MK ini bisa memberikan putusan- putusan yang sifatnya kejutan sebelumnya belum ada kita berharap ke depan dan kita optimis persidangan di MK 2024 ini bisa memberikan keputusan yang seadil- adiknya,” pungkas Dalili kuasa Hukum dari Paslon 01 dan 02 Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Obituari Hendra Usmaya: Wartawan Senior yang Menghargai Junior dan Tak Pelit Berbagi Ilmu