Ada Apa?Ketum SMI Suhu Gunabadra Protes Keras ke Kantor Kementrian Dirjen Bimas Buddha 

INFO’PERS

//Teks Gambar: saat di kantor Kementrian Dirjen Bimas Buddha, Jakarta, (foto:ist)

Jakarta|www.infopers.com– Ketua Umum Sangha Mahayana Indonesia (SMI) Suhu Gunabadra Protes Keras dan Gruduk Kantor Kementrian Dirjen Bimas Buddha di Jalan Tamrin Jakarta Pusat, bersama Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Oleh Dr C. Gusyoy S. SH, SHI, S.Sos. MH.

Dalam kunjungan tersebut Ketum SMI Gunabadra mempertanyakan sikap Dirjen yang Plintat Plintut terhadap Surat Rekomendasi yang Mengaktifkan kembali Rekomendasi Kusalasasana Mahasthavira (Ng Aik Soon.) Padahal Surat Pencabutan sudah dibuat terhadap kepala Dirjend Yang sama.

Sehingga kini timbul permasalahan kepada Umat Buddha yang ada di daerah terhadap Kepemimpinan dan Kepengurusan yang ada.
Hal inilah yang tidak di inginkan oleh Suhu Gunabadra.

Tapi kedatangan Gunabadra Ketua SMI bersama TIM Kuasa Hukumnya tidak dapat bertemu dengan pak Dirjen karena dalam Tugas Luar daerah, dan Tim hanya bisa di terima oleh Karsan Staf Dirjend.

Ketika Karsan di tanya mengenai tumpang tindih dari Permasalahan Sangha Mahayana Indonesia (SMI) yang di anggap Pihak Dirjend tidak Konsisten Mengeluarkan keputusan, Karsan menjawab bahwa saya tidak bisa menjawab karena itu bukan wewenang saya, ucap Karsan.

Selesai Ketua Umum SMI Guna badra ke kantor Dirjen maka perjalanan laporan tembusan di lanjutkan Ke Kementrian Agama Republik Indonesia untuk memberikan laporan surat surat serta mohon audience terhadap persoalan yang terjadi.

Dan tembusan permasalahan ini dilanjutkan ke DPR RI Komisi VIII agar persoalan Sangha Mahayana Indonesia (SMI) yang di ketuai Oleh Gunabadra.

Agar permasalahan terhadap Umat Buddha di Indonesia tetap rukun dan damai. []

dilansir dari berbagai media online/ Bar/foto:Istimewa/redaksi media www.infopers.com

Baca Juga  Didukung Kemenparekraf RI, Duta Wisata Sulut Akan Gelar Sulut Expo di New York USA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *