Abai Prokes, Puluhan Warga Diganjar Sanksi Sosial oleh Tiga Pilar Kecamatan Pamulang

Tangsel, infopers.com – Puluhan warga di wilayah Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan menerima hukuman berupa sanksi sosial atas perilaku yang tidak mengindahkan ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).

Puluhan warga yang melanggar Prokes itu terjaring dalam operasi yustisi PPKM Mikro yang diadakan tiga pilar Kecamatan Pamulang yang terdiri dari jajaran Polsek, Kecamatan serta unsur terkait lainnya.

“Hasil dari operasi kali ini didapati 15 orang  pengendara motor tanpa memakai masker, 5 orang sopir material tidak memakai masker dan 5 pejalan kaki juga tidak pakai masker. Adapun sanksi sosial untuk 25 orang tersebut menghormat bendera merah putih, mengucapkan Pancasila dan push up sebanyak 10 kali di depan kantor Camat pamulang,” kata Sujarwo dalam keterangan persnya, Rabu (23/6/2021)

Perwira yang pernah berdinas di Bidang Humas Polda Metro Jaya ini berharap kegiatan yang diadakan tersebut bisa menjadikan masyarakat lebih memahami pentingnya taat terhadap Prokes.

“Dengan tujuan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta pendisiplinan kepada masyarakat dalam menerapkan Prokes,” tandasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga rutin turun langsung ke wilayah RT maupun RW guna meminimalisir penyebaran Covid-19. “Mengoptimalkan penyemprotan disinfektan secara masif di RT/RW,” ucapnya. (br)

Baca Juga  Apresiasi Penegakan Hukum dan Pencegahan Terhadap Praktik Judi Online