Jakarta, Infopers.com – Hasil Pilkada Kabupaten Morotai di gugat oleh Pemohon Nomor Urut 1 Paslon Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK jumat (14/1/2025).
Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa kepada Firman Wijaya, dan kawan-kawan.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais
Selanjutnya, pemohon sudah memperlihatkaan bukti bukti dan melengkapi permohonan .
Sekedar diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang turut dalam kontestasi Pilkada Morotai, diantaranya: Paslon Nomor 1 Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana dan Paslon Nomor Urut 3 Rusli Sibua – Rio C Pawane, Menurut Kuasa hukum Paslon1, Paslon No urut 3 terpilih itu seharusnya tidak layak ikut peserta pilkada karena banyak kesalahan, diantaranya
KTP Ganda, Pernah terseret hukum dan usia sudah 62 tahun masih menjadi ASN,” pungkas Roslan SH kepada awak media.