INFO PERS
Peristiwa kekerasan terhadap lansia kembali mengguncang ruang publik. Seorang wanita berusia 78 tahun, Aries Krisnandari (AK), mengalami luka serius di bagian kepala usai diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan Gereja Kristen Indonesia Samanhudi, Minggu (29/03/2026).
Insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, sesaat setelah korban selesai mengikuti ibadah. AK diduga didorong oleh seorang pria berinisial LWT hingga terjatuh dan membentur tembok gedung gereja. Benturan keras tersebut menyebabkan luka sobek serius di kepala korban hingga mengeluarkan darah cukup banyak.
Korban yang dalam kondisi lemah langsung mendapat pertolongan dari sejumlah jemaat dan segera dilarikan ke RS Husada untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga saat ini, AK masih menjalani perawatan akibat luka benturan yang cukup parah.
Berdasarkan keterangan keluarga, insiden ini diduga dipicu oleh persoalan investasi asuransi. Sebelumnya, korban diketahui menanamkan dana dalam jumlah besar pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari terduga pelaku LWT. Namun dalam perjalanannya, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal membayar kewajibannya kepada para nasabah, termasuk korban.
“Orang tua kami hanya ingin meminta kejelasan terkait dana investasi yang telah ditanamkan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang menawarkan investasi tersebut,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Ketegangan memuncak saat AK bertemu dengan LL dan LWT usai ibadah. Alih-alih memberikan penjelasan, LWT diduga justru emosi dan melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
“Atas pertanyaan sederhana mengenai nasib uangnya, ibu kami justru mendapat perlakuan kasar hingga terluka parah,” tambah keluarga.
Mengetahui kondisi ibunya, anak korban, Quinny Puspitasari, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan telah teregister dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Maret 2026.
Kasus ini juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta hasil visum medis dari pihak rumah sakit.
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor LWT diduga melanggar ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa yang menimpa korban. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, tegas, dan adil dalam memproses kasus ini.
“Kami meminta keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap perempuan, terlebih lansia, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun, apalagi terjadi di lingkungan tempat ibadah,” tegas pihak keluarga.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lansia, harus menjadi prioritas bersama baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.








