Tindak Lanjut Temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra akan diadukan ke- 3 Instansi Hukum Terkait

INFO’PERS

[Foto:Istimewa]

Jakarta,www.infopers.com–Tindak lanjut aduan ke Institusi penegak hukum terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan Segera dilakukan.

Ikhsan Jamal selaku Pengurus Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menyampaikan, dalam waktu dekat sebelum melakukan pengaduan, Ia berencana berkonsultasi terlebih dahulu ke Institusi terkait.

“Kita akan Konsultasikan ke Polda Sultra dan Kejari Sultra. Setelah kami berkonsultasi maka secara tegas BAKORNAS LKBHMI PB HMI akan mengadukan perihal temuan tersebut ke KPK, KEJAGUNG dan MABES POLRI guna mendalami dan mengusut tuntas temuan BPK”. Tegasnya saat dimintai keterangan via WhatsApp (01/09/21)

Dalam temuan BPK, Ikhsan menilai, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentu atas dasar itu, perlu ada semacam penelurusan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Institusi penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi”. Terang Ikhsan.

Sebagaimana diketahui, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov. Sultra berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun anggaran 2020 ditemukan Pengadaan tandon air pada belanja modal peralatan mesin sebesar Rp. 890, 560.000.00,- yang diserahkan ke Sekolah Swasta bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya di anggarkan sebagai Belanja Barang untuk di serahkan kepada masyarakat.

Terdapat realisasi belanja modal peralatan dan mesin dari Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 553. 339. 849, 00,- bukan merupakan Aset Tetap Peralatan dan Mesin, namun merupakan barang pakai habis yang seharusnya di anggarkan sebagai belanja barang.

Baca Juga  Pelaku Masih Belum Ditahan, Aksi Berlanjut di Jakarta

Selain itu, realisasi belanja gedung dan bangunan bersumber dari DAK fisik sebesar Rp. 18.031.591,150,- bukan merupakan aset tetap gedung dan bangunan tetapi berupa perabot yang merupakan aset tetap peralatan dan mesin, seharusnya di anggarkan sebagai belanja modal peralatan dan bangunan yang bersumber dari DAK menjadi satu antara gedung dan bangunan dan perabotnya.

Temuan lainnya, Belanja Modal Peralatan Mesin Pengadaan Komputer yang Bersumber dari Dana BOS TA 2019 Direalisasikan pada TA 2020 tanpa Dasar Anggaran Sebesar Rp. 831.724.500,00. Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TA
2020 menyajikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin dengan anggaran sebesar
Rp170.010.975.577,47 dan terealisasi sebesar Rp150.844.342.326,00 atau 88,73% dari anggaran.

Dari nilai anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk Kegiatan Pengadaan Komputer sebesar Rp 4.826.414.200,00 dan terealisasi sebesar Rp.5.506.187.900,00 atau 114,08% dari anggaran, dari anggaran, nilai realisasi tersebut menunjukkan terjadi pelampauan anggaran sebesar Rp. 679.773.700,00 atau 14,08%.

Ket.Foto: Ikhsan Jamal selaku Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI

(Red/bar)