Termohon KPU Pamekasan Sudah Memberikan Kesaksian Di MK

Jakarta  ,Infopers.com.-  Kordiv Hukum KPU  Pamekasan Hanafi ,SH,MH., menyebut sidang pembuktian untuk Pilkada Pamekasan pada Senin (10/2/2025), mulai pukul 08.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat sudah selesa dan tinggal menunggu sidang berikutnya tgl 24 Pebruari.

Sengketa Pilkada Pamekasan itu diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti). Mereka mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami pihak Termohon sudah memberikan kesaksian.Dalam persidangan Alhamdulillah lancar tidak ada kendala, yang suasana adem adem aja,” ujar Hanafi.

Baca Juga  Dewanto Hadiri Bimtek Partai Hanura