INFO’PERS
foto : Istimeewa
Jakarta- Suara Pemuda Sultra Jakarta (SPSJ) setelah melakukan Aksi Demonstrasi pekan lalu, lembaga ini tak henti-hentinya terus melalukan presure terhadap PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS).
Perusahaan tambang nikel yang beraktifitas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ini resmi di adukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jumat, 15 Desember 2023.
Alasan atas pengaduan ini dikarenakan ada indikasi yang diduga kuat terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di lakukan oleh PT. PKS sehingga mengakibatkan kerugian negara dengan angka yang cukup fantastis, apalagi melakukan aktifitasnya dikawasan hutan produksi terbatas , barang tentu ada APH yang coba membentengi perusahaan tersebut, tegas Ikhsan.
Seusai kami melakukan pengaduan, atas nama Lembaga Suara Pemuda Sultra Jakarta, kami juga meminta terhadap KPK untuk melakukan penelusuran terhadap pembayaran pajak PT. PKS.
Suara Pemuda Sultra Jakarta melalui Ikhsan Jamal menyampaikan ke awak media bahwa ia telah melayangkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas permasalahan tersebut terhadap KPK RI.
Artinya bahwa sebagai anak hukum nga ngasal dalam melakukan pengaduan terhadap lembaga penegak hukum di republik ini, di situ telah terurai secara detail terkait duduk perkara persoalan PT. PKS ini, tegasnya.
Bahwa secara nyaman PT. PKS melakukan aktifitasnya tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang berlaku.
Bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) diduga melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Olehnya itu kami juga bakal melakukan pengaduan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Insya Allah dalam waktu dekat ini.
Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kami sudah melakukan pengecekan langsung di Kementerian LHK, artinya secara resmi PT PKS tidak mengantongi izin dalam melakukan aktifitasnya di kawasan hutan.
Bahwa selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp. 270 milyar.
Hal ini dapat dibuktikan dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling, sebagaimana rilis yang di keluarkan oleh maki dan hal ini wajib ditindak lanjuti oleh Kejagung RI.
Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.
“Perbuatan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” tegas Ikhsan.
Ikhsan kembali menegaskan bahwa setelah pengaduan semua telah di masukan terhadap Instansi terkait, maka kami bakal melakukan presure kembali melalui demonstransi dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi, ungkapnya. (*)
Redaksi Media : IPRI / www.Infopers.com/ Brt