SPS Jakarta Desak KPK RI Memanggil dan Memeriksa AT dan JY atas Dugaan TPPU PT. PKS

Aksi Demo Suara Pemuda Jakarta - Sultra di Depan KPK, Jakarta selatan, (Ist)
Aksi Demo Unjukrasa Suara Pemuda Jakarta – Sultra di Depan KPK, Jakarta selatan, (Ist)

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA– Suara Pemuda Sultra Jakarta (SPSJ) setelah melakukan Konfrensi Pers, (Senin, 4 Desember 2023), lembaga ini tak henti-hentinya terus melalukan presure terhadap PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS).

Perusahaan tambang nikel yang beraktifitas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ini secara nyaman terus melakukan aktifitasnya tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang berlaku.

Bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) diduga melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dalam orasinya Ikhsan jamal menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, akan tetapi pada faktanya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh mafia dan peruntukan sebesar-besarnya untuk para koruptor.

Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kami sudah melakukan pengecekan langsung di Kementerian LHK, artinya secara resmi PT PKS tidak mengantongi izin dalam melakukan aktifitasnya di kawasan hutan.

Bahwa selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp. 270 milyar.

Hal ini dapat dibuktikan dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling, sebagaimana rilis yang di keluarkan oleh maki dan hal ini wajib ditindak lanjuti oleh Kejagung RI.

Baca Juga  DPN LKPHI Sambut Baik Pengesahan RUU KUHP Menjadi UU 

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.

“Perbuatan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” tegas Ikhsan.

Suara pemuda Sultra melalui awak media menungkapkan bahwa PT. PKS diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran aliran dana PT PKS, tegas Ikhsan.

Ikhsan menilai bahwa PT PKS telah semena-mena melakukan pengrusakan alam di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara dan Owner dari perusahaan ini diduga kuat memiliki benteng pertahanan yang kuat dalam melakukan aktifitasnya, maka hal ini perlu dilakukan presure yang serius.

Suara Pemuda Sultra Jakarta juga mendesak KPK RI untuk memanggil dan meriksa AT dan JY dalam waktu yang secepat-cepatnya tang dimana Saat ini AT adalah bagian dari Ketua Team Relawan salah satu calon Presiden dan wakil presiden, tutupnya.

Redaksi Media : IPRI/ www.InfoPers.com/ Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *