Sorotan Terhadap Konsistensi Pansel DPRP Kursi Otonomi Khusus PB
Papua Barat Daya, Infopers.com
Tokoh Pemuda Papua Barat Daya Alberd Rumbarar menyampaikan bahwa Pelaksanaan Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan periode 2024 -2029 di Provinsi Papua Barat Daya Berjalan sesuai mekanisme dan tahapan seleksi yang telah di tuangkan dalam aturan pansel.
Alberd Rumbarar menegaskan beberapa hal strategis dan penting sebagai pedoman yang harus diperhatikan yakni :
1. Pansel harus pegang teguh kepada aturan yang sudah di keluarkan, terutama pembagian kuota kursi otsus DPRP papua barat daya kepada tiap kabupaten kota sesuai dengan peraturan panitia seleksi papua barat data NOmor 2 tahun 2024 bab 3 tata cara pengisian anggota DPRP papua barat daya pasal 3 poin a yaitu masing masing kota/Kabupaten mendapatkan 1 kursi sehingga berjumlah 6 kursi untuk kabupaten kota, dan sisa alokasi sebanyak 3 kursi diseleksi berdasarkan pertimbangan representatif, aspek keseimbangan, Aspiratif, Kompetensi dan gender
2. Pansel harus bekerja tegak lurus dan bertanggung jawab kepada negara dalam hal ini kepada menteri dalam negeri, hal ini di tegaskan karena SK Pansel dikeluarkan dan pelantikannya oleh menteri dalam negeri sehingga tidak boleh takluk kepada intervensi pejabat daerah Gubernur, Sekda dan Ketua MRP
3. Pansel tegas terhadap kelengkapan dokumen administrasi umum dan khusus serta Fit and proper test.
4. Semua pihak diminta menjaga stabilitas keamanan daerah dan legowo menerima hasil seleksi, penetapan dari pansel.
“Mengharapkan bahwa pansel bekerja berdasarkan aturan dan melihat semua kelengkapan Dokumen calon DPRP di PBD, dan pansel mengambil kebijakan hasil seleksi berdasarkan nilai kompetensi peserta bukan berdasarkan intervensi pejabat daerah” tutur Alberd Rumbarar di Papua Barat Daya, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, tidak menimbulkan konflik dan opini negatif di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ganguan dan ancaman stabilitas keamanan di Papua Barat Daya.