Situmba Memanas: Nama Oknum Polres Disorot, Dumas dan Alat Berat Dipertanyakan

Labura, Infopers.com — Polemik penggarapan lahan di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik.

Setelah masyarakat secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Labuhanbatu pada 27 Juni 2026, kini muncul informasi baru yang justru menyentuh pertanyaan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas alat berat di lokasi yang tengah dipersoalkan warga.

Informasi tersebut diterima wartawan dari pesan WhatsApp salah seorang warga yang mempertanyakan keberadaan seseorang bernama Saniman yang disebut-sebut merupakan oknum dari Polres Labuhanbatu.

Dalam pesan yang diterima wartawan, warga menyampaikan informasi bahwa seseorang bernama Saniman diduga turut serta dalam proses penurunan alat berat yang bekerja di kawasan Situmba.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh wartawan. Karena itu, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah Saniman yang disebut warga dalam aktivitas penurunan alat berat tersebut merupakan orang yang sama dengan IPDA Seniman, S.H., M.Psi., Kanit Tipidsus Polres Labuhanbatu yang menerima atau menangani penyampaian DUMAS masyarakat sebelumnya?

Pertanyaan tersebut menjadi penting bukan untuk menuduh ataupun menghakimi siapa pun, melainkan demi memastikan tidak terjadi kekeliruan identitas sekaligus menjaga transparansi proses penanganan pengaduan masyarakat.

Wartawan Konfirmasi, Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh kejelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan kemudian menghubungi Kanit Tipidsus Polres Labuhanbatu IPDA Seniman, S.H., M.Psi.

Konfirmasi tersebut diarahkan pada informasi yang diterima wartawan mengenai sosok bernama Saniman serta dugaan keterlibatan seseorang dengan nama tersebut dalam aktivitas penurunan alat berat di lokasi Situmba.
Namun hingga berita ini disusun, pertanyaan wartawan belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban dari IPDA Seniman.

Baca Juga  PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Menggelar Paparan Publik (Public Expose)

Wartawan juga berupaya mendapatkan klarifikasi secara langsung dengan menemui yang bersangkutan di Mapolres Labuhanbatu.

Akan tetapi, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan mengenai informasi yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi ini tentu belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran maupun penolakan terhadap informasi yang beredar. Sebab, pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Justru karena itulah, publik menunggu jawaban resmi agar informasi mengenai Saniman dan IPDA Seniman tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

150 Hektare Lahan Warga Mulai Dibawa ke Meja Penyelesaian
Di tengah munculnya informasi tersebut, perkembangan lain terjadi di tingkat desa.

Pertemuan antara warga yang mengaku sebagai pemilik atau penguasa lahan sekitar 150 hektare dengan pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola atau koperasi berlangsung di Kantor Desa Hasang dan turut dihadiri Kepala Desa Hasang, Mansur Naibaho.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti surat kepemilikan/penguasaan lahan kepada pihak desa untuk selanjutnya dapat diteruskan kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab koperasi.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan secara lebih terbuka, terutama untuk memperjelas status, batas, alas hak, serta hubungan antara lahan yang diklaim masyarakat dengan wilayah yang saat ini menjadi objek kegiatan penggarapan.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai aktivitas alat berat.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang memiliki atau menguasai lahan tersebut secara sah, atas dasar dokumen apa kegiatan penggarapan dilakukan, serta apakah seluruh lahan yang masuk dalam area kegiatan telah memiliki kejelasan status hukum dan persetujuan dari pihak yang mempunyai hak.

Jangan Sampai Aktivitas Lapangan Mendahului Kepastian Hukum
Masyarakat sebelumnya telah meminta agar aktivitas pembukaan atau penggarapan lahan dihentikan sementara sampai persoalan kepemilikan dan legalitas kegiatan mendapatkan kepastian.
Permintaan tersebut dinilai wajar apabila memang terdapat klaim kepemilikan yang saling berhadapan dan proses pengaduan masyarakat sedang berjalan.

Baca Juga  Hak Formatur Tono Tambunan Dipersoalkan, Mekanisme Musykarda HW Labura Dipertanyakan

Sebab apabila kegiatan fisik terus berlangsung ketika status lahan masih dipersoalkan, potensi munculnya konflik horizontal maupun kerugian bagi salah satu pihak dapat semakin besar.
Terlebih lagi, informasi mengenai bertambahnya alat berat di lokasi sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat. Warga menyebut adanya tiga unit excavator yang kembali masuk sehingga jumlah alat berat yang disebut beroperasi mencapai sekitar tujuh unit.

Informasi mengenai jumlah alat berat tersebut masih merupakan keterangan masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengusaha, pengelola, koperasi maupun aparat penegak hukum.

DUMAS Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Masuknya persoalan ini ke Unit Tipidsus Polres Labuhanbatu membuat publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penerimaan laporan secara administratif, tetapi juga mengharapkan adanya pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Mulai dari legalitas kegiatan, alas hak masyarakat, dokumen penguasaan lahan, perizinan kegiatan, pihak yang memberikan perintah atau kewenangan terhadap penggunaan alat berat, hingga pihak-pihak yang berada di lapangan.

Jika seluruh dokumen dan aktivitas ternyata telah sesuai ketentuan hukum, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terang kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan hukum atau ketidaksesuaian administrasi, masyarakat tentu berharap aparat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya bergerak setelah konflik membesar.

Publik Menunggu Jawaban Atas Satu Nama
Kini satu pertanyaan sederhana justru menjadi sorotan: Saniman yang disebut warga itu siapa?
Apakah benar merupakan orang yang sama dengan IPDA Seniman, Kanit Tipidsus Polres Labuhanbatu yang sebelumnya berkomunikasi dengan pihak pelapor mengenai kelengkapan dokumen DUMAS?

Baca Juga  Eks Ketua BEM FISIP Dukung Terbentuknya Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan untuk Tekan Angka Kekerasan Anak dan Kekerasan Seksual di Sultra

Ataukah terdapat dua orang berbeda dengan nama yang hampir sama?
Pertanyaan ini seharusnya tidak sulit dijawab apabila memang tidak terdapat persoalan apa pun.

Karena itu, media memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada IPDA Seniman maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan klarifikasi.

Media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya keterlibatan pidana pihak tertentu. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas alat berat masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengusaha/pengelola lahan, pihak yang disebut-sebut sebagai koperasi, maupun Polres Labuhanbatu mengenai informasi tersebut.

Publik kini menunggu: siapa sebenarnya Saniman yang disebut warga, bagaimana legalitas penggarapan lahan Situmba, dan sejauh mana DUMAS masyarakat atas lahan sekitar 150 hektare tersebut akan ditindaklanjuti?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar polemik Situmba tidak semakin melebar dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang transparan, objektif, serta berkeadilan. (Red/Tim)