Bekasi, infopers.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali usai diumumkan sejak 3 Juli 2021 oleh Presiden Joko Widodo yang sekarang diperpanjang menjadi PPKM level 4 tak hanya berdampak pada sektor pekerja swasta. ‘Abdi Negara’ yang bertugas pada sektor pelayanan publik pun turut merasakan imbasnya.
Seperti yang terjadi pada salah satu instansi pelayanan publik di Kota Bekasi yakni kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Salah seorang petugas dari unsur kepolisian di Samsat Kota Bekasi mengemukakan jika selama aturan itu diterapkan, kantornya dari sisi perolehan pendapatan maupun yang lainnya mengalami penurunan.
“Kantor sepi kali karena PPKM Darurat,” tuturnya kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, Samsat yang unit STNK-nya dipimpin oleh AKP Subur Irianta ini tetap mencoba bertahan di tengah situasi yang ada. “Udah mulai semaput ini,” kata dia.
Diketahui sebelumnya pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ucap Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021. ***