INFO’PERS
Foto : Istimewa
Jakarta – Riau Coruption Watch (RCW) Kepri menyayangkan sikap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam hal pekerjaan fisik lanjutan Masjid Agung yang sudah disepakati bersama untuk dibangun oleh salahsatu kontraktor. Pihak RCW merasa miris sebab ada permainan yang merugikan pihak kontraktor yang mana adanya pembatalan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Menurut kami itu adalah diskriminasi secara sepihak bahkan lebih ekstrimdan sangat fatal lagi, dikarenakan sudah ada pemenang tendernya dengan alasan pembatalan yang tidak masuk akal, dengan alasan defisit anggaran,” ujar Mulkansyah menjelaskan kepada para redaksi media, Sabtu (26/8/2023).
Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak RCW merasa ada kejanggalan dan keanehan yang sangat signifikan, sebab, pihak pemenang tender (CV.Artomo Karya Sukses) merasa dirugikan dalam hal ini.
“Kenapa cuma kegiatan ini saja yang di batalkan sedangkan kegiatan pembagunan lainnya tidak dibatalkan (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam),” Pungkasnya lagi.
Sebab mengetahui ihwal kejanggalan ini, RCW fungsinya sebagai kontrol sosial di pemerintahan dan masyarakat, selanjutnya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan lebih aktif lagi agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan merugikan pihak lain, bahkan pihak RCW akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ada apa ini sebenarnya? Kami akan terus menelisik kejadian ini dan meneruskan laporan ke APH guna ditindak lanjuti laporan kami, karena mereka yang merasa dirugikan dalam hal ini juga bahkan tidak di undang untuk rapat pembatalan,” ungkapnya lagi menjelaskan.
Bahkan diketahui dari keterangan CV.Artomo Karya Sukses yang merasa dirugikan dalam hal ini, dijelaskan Mulkan lagi mengatakan, bahwa digelarnya rapat pembatalan pekerjaan fisik lanjutan Masjid Agung di Kota Batam tanggal 18 Juli 2023 dan parah nya lagi surat pemberitahuan pembatalan tanggal 9 Agustus 2023.
“Dan lebih fatalnya lagi, mereka malah dapat surat pembatalan tersebut tanggal 25 Agustus 2023, padahal pembuktian tanggal 18 Juli sampai 3 Agustus 2023. dan tanggal 6 Agustus 2023 Pokja melakukan pembuktian pembuatan Kuningan di Boyolali bersama penyedia jasa (kontraktor), bahkan aneh dan tak masuk akal lagi, kenapa perjalanan dinas disetujui kalau ada pembatalan, dan Pemko melalui LPSE terus melelang paket, sementara Pemko defisit anggaran, terkesan Pemko merugikan penyedia jasa (Kontraktor) ada apa ini sebenarnya?,” tandasnya mengungkapkan.
Sementara dilain sisi, menyikapi hal ini untuk perimbangan redaksi media juga mengkonfirmasi kepada salahsatu yang tergabung di Dinas Pemko Batam dinas cipta karya dan Tata Ruang, kepada Bpk.Raymond,(sabtu 26/8/2023)
Namun Raymond dalam keterangan tertulis nya melalui pesan singkat whatsapp memberitahukan bahwa ihwal ini akan dibalas di hari Senin.
“Selamat pagi. Izin kami jawab di hari senin ya Pak,” balas Raymond melalui pesan singkat wa ke nomor wa media, Sabtu (26/8)
Namun hingga berita ini diturunkan, Senin (28/8/2023)saat dikonfirmasi lanjutan mengenai pembatalan pembangunan masjid tak kunjung dijawab juga, dalam hal inipun pihak media sudah WhatsApp untuk mengingatkan namun belum dibalas dan pihak redaksi juga sudah coba untuk menelepon namun belum diangkat/ diterima.(*)
Redaksi Media : IPRI / www.infopers.com/Ist, Lap: Bar.S