Ramang,, Syair, Johanis Naput dan Kadiman Terduga Mafia Bermain di Tanah 16 Ha Keranga Labuan Bajo

Foto: Istimewa

Catatan6 Views

INFO   PERS

 

LABUAN BAJO, NTT — Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Perkara tersebut diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya terhadap 18 tergugat dan 39 turut tergugat. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.

Dalam perkara tersebut, nama Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair turut tercantum sebagai pihak tergugat. Ramang Ishaka tercatat sebagai Tergugat XVI, sedangkan Muhammad Syair sebagai Tergugat XVII.

Keduanya disebut dalam dokumen perkara berkaitan dengan riwayat dokumen adat yang menjadi bagian dari rangkaian alas hak atas tanah yang kini dipersengketakan.

Riwayat Tanah 16 Hektare Dipersoalkan

Para penggugat, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba, mengklaim sebagai bagian dari ahli waris almarhum Haji Makking.

Dalam dalil gugatan, para penggugat menyatakan tanah kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris atau masih berstatus sebagai boedel waris.

Menurut versi para penggugat, persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tertanggal 2 Mei 1990.

Dalam gugatan disebutkan bahwa tanah tersebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput dengan nilai transaksi yang disebut sebesar Rp9 juta.

Para penggugat mempersoalkan transaksi tersebut karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris.

Persoalan kemudian berkembang hingga sebagian bidang tanah tersebut dikaitkan dengan sejumlah sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2017.

Di antaranya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.

Baca Juga  Kunjungan wakil redaksi senterpost di acara pernikahan ade rusmana dan della di mauk tangerang banten

Dokumen Adat Menjadi Bagian yang Dipersoalkan

Selain persoalan hubungan kewarisan dan transaksi tanah, keberadaan dokumen adat juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.

Dokumen mengenai asal-usul tanah dan penyerahan tanah adat disebut menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang berkaitan dengan alas hak atas objek sengketa.

Dalam konteks sengketa tanah yang memiliki latar belakang adat, dokumen mengenai sejarah penguasaan, asal-usul, maupun penyerahan tanah dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana suatu bidang tanah kemudian diklaim atau diproses secara administratif.

Karena itu, keterkaitan nama Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair dengan dokumen adat yang dipersoalkan menjadi bagian yang akan diuji dalam proses persidangan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai bagaimana riwayat tanah tersebut diterangkan, siapa yang membuat atau menerbitkan dokumen, siapa yang mengajukan permohonan, serta pihak-pihak yang mengetahui atau menyaksikan proses tersebut.

Namun demikian, seluruh persoalan tersebut masih merupakan bagian dari dalil dan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Florianus Surion: Semua Dokumen Harus Diuji Secara Terbuka

Florianus Surion, Ketua Relawan Ferry Adu NTT, mengatakan sengketa tanah tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan Florianus Surion saat diwawancarai Minggu (27/10/2009) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Florianus, persoalan tanah dengan latar belakang warisan dan adat harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu dokumen atau satu versi pihak tertentu.

“Kalau persoalan ini sudah masuk ke pengadilan, semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Mulai dari dokumen kewarisan, riwayat tanah, dokumen adat, transaksi jual beli sampai proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga  SKPB Akbar Tandjung Institute Dorong Pemikiran Strategis Ekonomi dan Energi untuk Ketahanan Nasional

Ia menilai proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen dan keterangan yang selama ini dipersoalkan.

“Yang paling penting adalah seluruh dokumen dibuka dan diuji secara objektif. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Florianus juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai sengketa tanah ini menimbulkan konflik baru. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti serta pembelaannya,” ujarnya.

Nama Ramang Ishaka dan Muhammad Syair Menunggu Klarifikasi

Dengan masuknya perkara tersebut ke Pengadilan Agama Labuan Bajo, posisi dan keterkaitan masing-masing pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair, yang tercantum sebagai Tergugat XVI dan XVII.

Klarifikasi dari keduanya dinilai penting untuk menjelaskan secara langsung mengenai dokumen adat yang dikaitkan dengan objek sengketa serta kapasitas mereka dalam proses penerbitan, pembuatan, atau pengesahan dokumen tersebut.

Di sisi lain, penyebutan nama seseorang sebagai tergugat dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Status dan dalil masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta proses persidangan.

Perkara ini juga masih berjalan sehingga belum terdapat kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil yang diajukan para penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan langsung dari Haji Ramang Ishaka maupun Muhammad Syair terkait materi gugatan tersebut.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Haji Ramang Ishaka, Muhammad Syair, Johanis Vans Naput, keluarga Naput, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Baca Juga  Jemmi Esau Maban Calon Wakil Bupati Sarmi : Ada Pelanggaran TSM dan Money politik

(Red)