INFO’PERS
Ilustrasi Foto,Ist
JAKARTA,INFO’PERS.RI- Pengadaan paket Jaring Pengaman Sosial(JPS) per-dapil oleh DPRD NTB senilai 6,5 miliar yang disalurkan tanggal 4-6 Juni 2020 sebanyak 65.000 paket ini dinilai keliru.
Seperti yang dijelaskan Yaban Ibnu selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa ( APM NTB) mengatakan bahwa, hal ini disamping menyalahi kewenangan katanya, program JPS Berbasis Dapil itu juga dinilai sarat dengan dugaan korupsi.
“Sebab kalau dihitung secara benar. Satu paket bantuan barang dikatakan bernilai sebesar Rp.100 ribu. Tapi setelah dihitung secara cermat anggarannya hanya berkisar sebesar Rp79.500 per paket,” ujarnya menjelaskan yang dilansir dari keterangan tertulis nya, kamis (14/01/2020)
Lanjutnya menjelaskan bahwasanya hal ini berarti ada dugaan selisih anggaran. “Sebaiknya anggaran ini yang harus di kembalikan lagi ke kas daerah,” pungkasnya menegaskan. (Dilansir dari rilis Ibnu Yaban/Ist)