*Potret Toko Obat Pil Koplo-Red Yang Berkedok Toko Kosmetik Di Ujung Menteng Jakarta Timur Mencekam. Aparat Tidur Pulas*

Infopers, Jakarta – Toko obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, Kamlet Dll dijual bebas tanpa resep dokter tepatnya di ujung menteng Jalan Raya Bekasi kecamatan cakung jakarta timur

 

Beberapa awak media yang melintas dari arah Jakarta menuju bekasi tepatnya Jalan Raya bekasi mendatangi toko obat keras Pil Koplo-Red

Awalnya si penjaga toko tersebut aga risih dengan kedatangan beberapa awak media, namun setelah awak media memergoki orang yang tidak di kenal mendatangi toko tersebut, ternyata orang itu membeli obat dengan mengeluarkan uang 20.000 dan di beri obat 4 butir yang di berikan si penjaga toko kepada orang yang membeli dengan gerakan tangan yang sangat cepat.

 

Setelah kepergok transaksi obat keras di toko yang berkedok kosmetik tersebut, si penjaga toko menghubungi seseorang yang katanya sebagai pengurus atau kordi dengan inisial (Rocky)

 

Kami wartawan-Red konfirmasi kepada tokoh pemuda sekitar berinisial (W) mengakui kalau di toko tersebut menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, Kamlet dan lain lain, tuturnya

 

Lebih lanjut (W) mengungkapkan, kalau kami berharap “Aparat Penegak Hukum (APH) menindak toko obat keras yang berkedok toko kosmetik itu, karena sudah merusak generasi anauk bangsa” tutup (W) penuh harap

 

Ketua Umum Pengurus Besar – FORUM ULAMA dan AKTIVIS (PB-FORMULA) Tuan Guru Drs.DEDI HERMANTO. Lemah nya hukum di negara kita karena keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pasalnya kalau mereka (Oknum) tidak terlibat di dalamnya, toko obat keras atau pil koplo-Red itu sudah mereka sapu bersih. Jelasnya

 

“Di pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 undang-undang nomor 36 tentang kesehatan. dan dapat ancaman pidana 10 tahun penjara” lanjutnya

Baca Juga  Black Garlic G.V " Makanan Organik Herbal Penambah Imun Kesehatan" (Kontak Pemesanan : https://wa.me/6287761727135)

 

“Aparat Penegak Hukum (APH) atau institusi kepolisian seharusnya lebih sigap mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras di toko yang berkedok toko kosmetik,” tutupnya