JAKARTA ,Infopers.com – Sengketa atas persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang berakhir dengan perdamaian setelah ditandatanganinya Akta Perdamaian antara ketiganya pada 4 Oktober 2024.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing, mengatakan, perdamaian itu telah menyelesaikan semua persoalan di antara ketiganya, baik secara pidana, perdata atau pun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik dimaksud.
Persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang terjadi sejak 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group.
Vebrianty sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi tersebut kemudian dilaporkan oleh investor dengan persangkaan bahwa ia telah melakukan penipuan dalam proses akusisi saham yang dilakukannya.
Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group itu terdapat satu perusahaan dengan nama PT. MCM yang hingga saat ini tidak diafiliasikan dan diserahkan IUP-nya kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan mitra bisnisnya, Gao Jin Liang, dengan Vebrianty.
Malvin menyatakan perdamaian ini telah disadari sepenuhnya karena memang tidak ada persoalan apa-apa antara kliennya dan para investor.
“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum, maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani,” ujarnya.
Menurut Malvin, persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu pihak MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak diafiliasikan dan diserahkan kepada Vebrianty, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM. “Akhirnya kami dari pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT, MCM,” tegasnya.
Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, menambahkan ia sebagai representasi dari kepentingan hukum masingmasing pihak yang berdamai telah sepakat untuk secara bersama-sama melakukan upaya hukum atas dugaan perbuatan penipuan dan pelanggaran yang telah di lakukan oleh pemilik PT .MCM dengan cara tidak mengafiliasi PT.MCM kepada PT.SSN dan tidak diserahkan IUP (izin Usaha Pertambangan) kepada Vebryani selaku pembeli padahal seluruh kewajiban telah selesai di bayarkan.
“Pihak MCM juga secara diam -diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di pengadilan negeri Jakarta Selatan.Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar”,kata Anthony.
Dari peristiwa ini ,kuat dugaan jika klien kami telah menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Pengelapn Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana pasal 372 KUHP dan/Pasal 3,Pasal ,Pasal 5 UURI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.