Panggilan Ke 2 Bareskrim, Erwin Bebek, Maria F dan Paulua G Naput Bersiap Ke Jakarta

Foto: Istimewa

Berita951 Views

INFO  PERS

PERKARA dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan.

“Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D,” kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo.

Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa.

“Dua sertifikat yang menjadi perhatian dalam perkara ini yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput, yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, pemilik hotel St. Regis Labuan Bajo,” jelas Jon Kadis.

Erwin Kadiman Kembali Dipanggil Bareskrim

Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Erwin dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyelidik Dittipidum Bareskrim Polri pada:

Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB Sampai Selesai

Bertempat di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin/Bareskrim Polri Lantai 4, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga  6 Tempat Makan Paling Enak Lokasi Kalibata City "BUKA 24 JAM"

Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua terhadap Erwin Santosa Kadiman dalam rangka meminta penjelasan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Keluarga Nikolaus Naput Turut Dimintai Keterangan

Selain Erwin Kadiman, Bareskrim Polri juga kembali meminta keterangan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang tercatat dalam dua SHM yang menjadi objek penyelidikan.

Maria Fatmawati Naput dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai

Sementara Paulus Grant Naput dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

“Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Keranga tersebut,” ucap Jon Kadis.

Sejumlah Pejabat BPN Manggarai Barat Juga Dipanggil

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Adapun jadwal klarifikasi kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni:

1. I Ketut Suarsana.
Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.

2. Stephanus Kakut.
Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.

3. Konstantinus Lalu.
Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai.

Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026

Menurut Jon Kadis, pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.

Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana berkaitan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

“Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.

Kemudian, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, penyidik Bareskrim Polri juga meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan. Terutama dalam hal perkara tersebut guna mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dipanggil terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Redaksi Media : IPRI/ www.InfoPers.com/Ist