Info Pers, Jakarta – Tampak jelas penjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, Kamlet dan Trihexyphenidyl (Pil Koplo-Red) diperempatan lampu merah pesing kalau dari polres metro jakarta barat 100meter kurang lebih.
Tim media yang sedang sosial kontrol kearah kalideres, kebetulan mampir ke bengkel disekitar lokasi untuk menambah angin ban motornya kurang angin (kempes), tidak sengaja melihat pengendara motor yang mampir ke toko kosmetik, karena penasaran dengan pembeli nya yang mencurigakan, kami menghampiri toko tersebut.
Ternyata benar toko kosmetik tersebut menjual obat keras tipe G golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan kamlet (Pil Koplo-Red)
Awak media menanyakan kepada penjaga toko,”Siapa nama bos kamu, penjaga toko menjelaskan namanya ikhsan, dan dia (ikhsan) malah Telp ke seorang yang katanya teman, karena saya disini disuruh dia, dan cuma kerja saja,” jelas penjaga toko (ikhsan)
Lanjut komunikasi dengan orang yang di telp tadi, dia menyebut salah seorang yang katanya sebagai pengurus toko yang menangani media berinisial (RK)
Dan saat kunjungan awak media ke Pengurus Besar-Forum Ulama Dan Aktivis (PB-FORMULA) Tuan Guru Drs.DEDI HERMANTO selaku ketua umum mengomentari terkait penjualan obat keras tanpa resep dokter, “Aparat Penegak Hukum (APH) atau institusi kepolisian seharusnya sigap dan memastikan dilingkungan nya, apalagi disaat ini bulan suci ramadhan” ucapnya
Lanjut tuan guru, “Aparat penegak hukum mengerti undang-undang dan peraturan nya, kenapa mereka diam, atau menjadi aset kerekening sehingga jadi pembiaran dan menjadi marak.” Tutupnya
Penjual tanpa izin dapat di jerat pasal 435 didalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 undang-undang nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Tim.