MK Menyatakan Bahwa Pencalonan Gusnan Mulyadi Tidak Sah dan Membatalkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan

Jakarta, Infopers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024.

“Putusan ini juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilkada dan menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Terkait Gusnan Mulyadi.”

Dalam sidang pleno yang digelar pada 24 Februari 2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Gusnan Mulyadi tidak sah dan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan.

Amar putusan MK antara lain:

Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemilihan, penetapan pasangan calon, dan nomor urut.

Memerintahkan partai pengusung untuk mengajukan pengganti Gusnan Mulyadi tanpa mengganti pasangannya, Ii Sumirat.

Menginstruksikan PSU dalam waktu maksimal 60 hari dengan daftar pemilih yang sama.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini harus dijalankan dan diawasi oleh KPU serta Bawaslu.
Kepolisian juga diperintahkan untuk mengamankan jalannya PSU.

Kuasa hukum pemohon, Agustam Rachman, menilai putusan ini sebagai kemenangan demokrasi.
Ia bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilkada Bengkulu Selatan.
“KPK harus segera menangkap seluruh komisioner KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Bengkulu Selatan, Bawaslu, dan DKPP jika terbukti melanggar hukum,” ujarnya”, di MK Jakarta ,Senin malam (24/2/2025).


Baca Juga  Deklarasi Relawan Erick Thohir Sinergy (ETHOS)