LBH SEMMI Dukung Langkah Bareskrim Pidanakan Pejabat yang Tak Dukung PPKM Darurat

Berita1134 Views

INFO’PERS

[Foto: Direktur LBH SEMMI, Gurun Arisastra, Ist]

Jakarta|www.infopers.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH SEMMI) Gurun Arisastra mendukung rencana Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mempidanakan pejabat yang tak dukung PPKM Darurat.

“Kami LBH SEMMI sangat mendukung langkah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mau pidanakan pejabat yang tak dukung pelaksanaan PPKM darurat.” Kata Gurun Arisastra Direktur LBH SEMMI kepada wartawan di Jakarta (7/7/2021).

Gurun mengatakan pejabat yang tak mendukung kegiatan PPKM darurat sudah pasti tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada seluruh pejabat baik tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut merupakan sebuah contoh yang tidak baik dan melawan atasan.

“Kalau ada pejabat yang tak dukung PPKM darurat, pasti tidak melaksanakan kegiatan PPKM darurat, ini sebuah contoh tidak baik, memicu rakyat tidak patuh terhadap PPKM darurat sehingga berpotensi keadaan negara terhadap Covid-19 semakin memburuk dan tidak dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19, selain itu ini bentuk tindakan pejabat melawan atasannya. Ya jadinya melanggar norma dan moral.” Ujar Gurun

Advokat yang berusia 28 Tahun ini meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu-ragu menerapkan pidana penjara terhadap pejabat yang tak melaksanakan PPKM darurat. Adapun aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 menyatakan “Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,”

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Kedua, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Ketiga, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 212 yang berbunyi: “Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: “Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Selain itu, Pria yang disapa Gurun ini menilai pejabat yang tak melaksanakan PPKM Darurat sama saja mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Sila ke-4 menyatakan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya rakyat sudah menyerahkan mandat kekuasaan kepada negara atau legislator, maka lahirlah aturan perundang-undangan, aturan ini harus dilaksanakan oleh pejabat daerah sebagai bagian dari eksekutif, eksekutif artinya kekuasan untuk menjalankan aturan, bertanggung jawab untuk menerapkan aturan.”

“Lalu perhatikan alinea ke-4 UUD 1945 ada frasa yakni untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu kalimat awal dalam Alinea ke-4 yang dapat kita nilai bahwa kegiatan PPKM Darurat bentuk tanggung jawab negara melalui pejabat pemerintah harus melindungi rakyatnya dari wabah ini, kan pejabat tentu disumpah, semestinya pejabat mengerti ini, masa tidak paham.” Tegas Gurun.(Brt)