LBH SEMMI Dukung Langkah Bareskrim Pidanakan Pejabat yang Tak Dukung PPKM Darurat

INFO’PERS

[Foto: Direktur LBH SEMMI, Gurun Arisastra, Ist]

Jakarta|www.infopers.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH SEMMI) Gurun Arisastra mendukung rencana Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mempidanakan pejabat yang tak dukung PPKM Darurat.

“Kami LBH SEMMI sangat mendukung langkah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mau pidanakan pejabat yang tak dukung pelaksanaan PPKM darurat.” Kata Gurun Arisastra Direktur LBH SEMMI kepada wartawan di Jakarta (7/7/2021).

Gurun mengatakan pejabat yang tak mendukung kegiatan PPKM darurat sudah pasti tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada seluruh pejabat baik tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut merupakan sebuah contoh yang tidak baik dan melawan atasan.

“Kalau ada pejabat yang tak dukung PPKM darurat, pasti tidak melaksanakan kegiatan PPKM darurat, ini sebuah contoh tidak baik, memicu rakyat tidak patuh terhadap PPKM darurat sehingga berpotensi keadaan negara terhadap Covid-19 semakin memburuk dan tidak dapat menekan laju penyebaran virus Covid-19, selain itu ini bentuk tindakan pejabat melawan atasannya. Ya jadinya melanggar norma dan moral.” Ujar Gurun

Advokat yang berusia 28 Tahun ini meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk tidak ragu-ragu menerapkan pidana penjara terhadap pejabat yang tak melaksanakan PPKM darurat. Adapun aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 menyatakan “Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,”

Baca Juga  Berita Viral Warmindo Brebes "Bestie Cell"

Kedua, Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Ketiga, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 212 yang berbunyi: “Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: “Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Selain itu, Pria yang disapa Gurun ini menilai pejabat yang tak melaksanakan PPKM Darurat sama saja mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Sila ke-4 menyatakan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, artinya rakyat sudah menyerahkan mandat kekuasaan kepada negara atau legislator, maka lahirlah aturan perundang-undangan, aturan ini harus dilaksanakan oleh pejabat daerah sebagai bagian dari eksekutif, eksekutif artinya kekuasan untuk menjalankan aturan, bertanggung jawab untuk menerapkan aturan.”

“Lalu perhatikan alinea ke-4 UUD 1945 ada frasa yakni untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu kalimat awal dalam Alinea ke-4 yang dapat kita nilai bahwa kegiatan PPKM Darurat bentuk tanggung jawab negara melalui pejabat pemerintah harus melindungi rakyatnya dari wabah ini, kan pejabat tentu disumpah, semestinya pejabat mengerti ini, masa tidak paham.” Tegas Gurun.(Brt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *