Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon, perolehan suara Paslon 1 Hendra Lesmana-Budiman adalah 27.640 suara dan Paslon 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid ialah 28.755 suara.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mendalilkan adanya intimidasi dan ancaman oleh tim sukses (timses) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid pada saat pemungutan suara.
Kuasa hukum Pihak Terkait paslon nomor urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid, Jeffriko Serane membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan pelanggaran money politic atau politik uang.
Justru Paslon No Urut 1 karena Hendra Lesmana merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-2023 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah, kata Kuasa hukum Pihak Terkait paslon nomor urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid, Jeffriko Serane di Gedung MK, Jum’at (24/01/25).
Pemohonlah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politics dan pembagian beras karena Pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau, Jelas Jeffriko.
Terkait tudingan Intimidasi, tim pendukung, tim sukses, atau simpatisan Paslon Nomor Urut 2 tidak ada melakukan intimidasi kepada tiga orang saksi atau relawan Pemohon. Jika pun ada ancaman atau intimidasi oleh tim sukses Paslon 2, Pemohon dapat menggunakan saluran-saluran yang tersedia, yaitu melaporkan kepada pihak Bawaslu, tegasnya.
Adapun nama-nama yang diklaim sebagai pemberi politik uang dan sembako beras dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bukan merupakan tim pemenangan Paslon 2 yang didaftarkan. Di samping itu, tidak ada laporan dan temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas kejadian yang didalilkan Pemohon, bebernya.
Sebaliknya, pihak yang berpotensi memanfaatkan pembagian sembako tersebut adalah Pemohon sebagai petahana Bupati Lamandau, sedangkan Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas dan saluran-saluran untuk menyalahgunakan program pemerintah daerah sebagaimana didalilkan Pemohon, cetusnya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau selaku Termohon menyatakan semua dalil yang disampaikan Pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada pemungutan suara ulang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Termohon, Pemohon pun salah mencantumkan jumlah TPS yang harusnya dimintakan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam petitum.
Dalam positanya Pemohon mendalilkan seharusnya ada pemungutan suara ulang di 28 TPS, tetapi dalam petitumnya Pemohon lupa mencantumkan tiga TPS lainnya sehingga hanya meminta pemungutan suara ulang di 25 TPS.
“Adanya kontradiktif antara posita dan petitum membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas dan bersifat kabur atau obscuur libel,” tutur kuasa hukum Termohon, Baron Harahap Saleh. (D