Ada Apa Dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Loteng Begitu juga dengan Oknum DPRD Kab.Lombok Tengah Sehingga DPP GMPRI Desak Mabes Polri agar Menangkap Mereka Supaya Diperiksa

INFO  PERS

Foto : Istimewa

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak Mabes Polri untuk memeriksa oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan salah satu oknum Dewan Kabupaten Loteng Fraksi PKB inisial T.

Desakan itu timbul lantaran T diduga kuat menggunakan ijazah palsu paket C yang di terbitkan oleh Disdikbud Loteng pada salah satu (1) PKBM yang tidak lagi beroperasi kala itu.

Selanjutnya T mendaftarkan diri sebagai calon Legislatif (Caleg) Daerah pilih (Dapil) III Kabupaten Loteng menggunakan ijazah paket C yang diduga palsu tersebut pada tahun 2024.

“Dan itu tidak sah secara hukum, apalagi dipergunakan dengan tidak semestinya” Ungkap Ketua tim investigasi nasional GMPRI Saddam Husen. sabtu, (25/01)

Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan Aparat Penegakan Hukum (APH) terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Disdikbud Kabupaten Loteng.

“Itu tangani oleh Mabes Polri pada Tanggal 24 Oktober 2024 terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang didalam jabatan untuk mengeluarkan dokumen ijazah paket C oknum anggota Dewan Kabupaten dari Fraksi PKB” Jelasnya

Kemudian, Pemuda yang juga Ketua Karang Taruna Loteng ini menjelaskan pada tanggal 13 November 2024 di panggil 2 saksi oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

“Akan tetapi sejauh ini kami belum mendapat informasi yang kami terima terhadap hasil dari pemeriksaan itu” Tegasnya

Untuk itu, pihaknya menegaskan Penyidik Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan teresebut sebab sudah berjalan pemanggilan 2 Saksi oleh Mabes Polri.

“Karena kami melihat dari dokumen bukti yang kami miliki dan yang sudah kami serahkan sebagai lampiran laporan yang kami layangkan bahwa jelas-jelas dugaan kami bukan soal ke’aslian belangko, namun ada kesalahan admistrasi terhadap proses penerbitan ijazah tersebut” Terangnya

Baca Juga  Diskusi: Pesona Wisata Desa Perbatasan 2022

Namun, pihaknya heran atas di SP3 kan perkara tersebut oleh Mapolres Loteng. Sebab Ia menjelaskan informasi yang terima baik secara lisan dan media online SP3 dikeluarkan oleh pihak Mapolres Loteng tersebut tentang keaslian Belangko yang digunakan.

“Bukan soal kesalahan admistrasi sesuai data yang kami miliki dan sesuai hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa ada kesalahan admistrasi penerbitan ijazah tersebut dan ini yang menyampaikan kepada kami oknum KBO Kapolres Lombok Tengah di ruang Kanit Tipidum pada tanggal 21 januari 2025” Bebernya

Pihaknya juga menduga ada kongkalikong atas dikeluarkannya SP3 pada perkara tersebut oleh pihak Mapolres Loteng.

“Dugaan kami dikarenakan untuk menyelamatkan oknum pejabat di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Karena ijazah tersebut di tanda tangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Loteng sendiri” Tegasnya

Oleh sebab itu, Ia menegaskan jika dalam waktu 168 jam tuntunannya tidak di indahkan pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri

“Maka kami akan melakukan aksi demontrasi di mabes polri bersama seluruh DPD dan DPC GMPRI se-Indonesia dan akan melaporkan hal ini kepada Kompolnas” Tutupnya.

Redaksi Media : IPRI/ www.InfoPers.com/Ist