Jakarta. infopers.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia menggelar Konferensi Pers KSPI yang diselenggarakan pada:Selasa, 14 Desember 2021
Tempat: Kantor KSPI.
Lt 3 Gedung FSPMI. Jl Raya Pondok Gede. Dukuh. Kramatjati. Jakarta Timur.
Adapun agenda yang disampaikan dalam Konferensi Pers ini adalah: Menyikapi berhenti beroperasinya PT Indosat Mega Media (IM2) yang berdampak pada kurang lebih 500 orang pekerja kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak pekerja.
Menanggapi peristiwa terkini, terkait eksekusi uang pidana pengganti atas kasus hukum PT IndosatM2 dengan , di media mengenal pernyataan resmi dari PT Indosat Tbk tentang pembubaran dan likuidasi PT IndosatM2, maka berikut pernyataan sikap dari SPIM2, yaitu:
1. SPIM2 sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi atas kasus tersebut, hal ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai warga negara Indonesia.
2. SPIM2 menyampaikan kekecewaan yang sangat besar kepada indosat selaku pemegang saham mayoritas (99,85%) dan kepada management Indosat M2, atas pembubaran PT.IndosatM2 dan Penunjukan likuidator pada tanggal 8 Desember 2021, tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak Karyawan PT.Indosat M2, meliputi kesinambungan kerja Karyawan, upah Kerja bulan Desember 2021 dan Hak-Hak Karyawan lainnya.
3. SPIM2 menegaskan bahwa proses yang terjadi dimulai dari kasus hukum PT,IndosatM2 pada tahun 2013, penghentian layanan dan operasional Perusahaan, dan terakhir Pembubaran dan Likuidasi terhadap PT.IndosatM2, bukan merupakan kesalahan Karyawan PT. IndosatM2, dan sepenuhnya merupakan dampak dari aksi korporasi yang dilakukan Perusahaan maupun atas arahan Pemegang Saham. Dalam hal ini Karyawan adalah korban dan merupakan pihak yang paling dirugikan atas permasalah yang terjadi, khususnya keputusan atas pembubaran dan likuidasi PT.IndosatM2.
4. SPIM2 menginformasikan bahwa proses yang terjadi dan aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Indosat, Tbk .
Menurutnya , Management PT.IndosatM2 telah memberikan dampak secara langung kepada Karyawan antara lain:
a. Pemutusan Hubungan Kerja pada 30 November 2021 kepada kurang lebih 350 orang Karyawan dengan status Kontrak, Outsourcing dan Manage services dalam waktu yang sangat mendadak dan tanpa adanya pemberitahuan yang layak.
b. Sebagai bagian dari proses likuidasi Perusahaan, pada hari senin, tanggal 13 Desember 2021, melalui pertemuan antara Karyawan IndosatM2, Management dan tim Likuidator yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, menyampaikan Pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawan IndosatM2 (93 karyawan yang tersisa), efektif pertanggal 31 Desember 2021, dimana pemenuhan Hak-hak karyawan akan diselesaikan melalui proses likuidasi.
c. Ketikdapastian kerja, dan pernenuhan hak-hak serta pemutusan hubungan kerja Karyawan memberikan dampak kesulitan Ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup Karyawan IndosatM2 dan yang berkerja di IndosatM2.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, yaitu:
a Kami tidak melihat tanggung jawab PT Indosat, Tbk selaku pemegang saham mayoritas (99,85 %) dani Management PT IndosatM2 terhadap kesinambungan kerja karyawan IndosatM2.
b. Kami tidak melihat adanya kejelasan serta kepastian terhadap pemenuhan hak-hak karyawan IndosatM2 (Upah, Pesangon, dan benefit lainnya) dengan menyerahkan nasib Karyawan dalam proses likuidasi, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seluruh Asset PT. IndosatM2 telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 November 2021.
SPIM2 mewakili segenap Karyawan IM2, menuntut dan mendesak PT.Indosat Tbk, selaku pemegang saham mayoritas PT.Indosat M2 (99,85% ) dan Management PT IndosatM2 untuk bertanggung jawab .
(Red)
*