Jadi Sorotan, Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho Dilaporkan Ke Inspektorat Karena Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemilihan RW 013

INFO  PERS

Foto : Istimewa/ Dok.Google.Ist

Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) RW secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pilkawe (Pemilihan Rukun Warga) 013, Penjaringan. Atas tindakannya tersebut, Makhrus Nugroho pun dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Jakarta Utara, serta Pemprov DKI Jakarta, dan terancam sanksi berat.


Suharya Diharja, yang akrab disapa Bang Jaja, selaku Ketua Panitia Pilkawe RW 013, menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho ke inspektorat Jakarta Utara dan Provinsi DKI Jakarta, karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai lurah.

“Saya menindak lanjuti adanya laporan dari kandidat RW nomor urut 2 ke pak lurah,akan tapi pak lurah tidak pernah merespon laporan tersebut,” ucap Bang Jaja, saat ditemui di tempatnya di penjaringan Rw 13 kelurahan penjaringan kecamatan penjaringan Jakarta utara.

“Betul sekali,sy beberapa kali melaporkan dan bahkan ingin menemui pun tdk pernah di gubris,terkesan menyepelekan permasalahan,malah mengeluarkan SK Rw secara diam diam. Ada apa ini lurah dgn Rw tsb? ungkap ketua Bang Jaja.

Bahkan, terang Bang Jaja, berkas berita acara pemilihan yang asli masih ada pada dia. Tapi kok bisa pak lurah menerbitkan SK tsb. “Ini sudah sangat menyalahi prosedur. Saya dan salah satu anggota panitia, kandidat Rw ,anggota LMK Rw 013 serta ada ketua Rt beserta tokoh masyarakat dan bu ibu sdh beraudiesi dgn kabag pemerintahan walikota jakarta utara dan di hadiri pak wakil walikota jg, tapi lurah teraebut masih berkelit. Saya juga sdh bertemu dgn pak camat penjaringan utk tegas terhadap lurah, dan juga sy sempat menunjukkan berkas berita acara yg asli, beliau sempat kaget,ko bs seperti ini ungkapnya, tetapi tetap saja buntu sampai hari ini, semakin berlarut larut malah,sy sdh terlalu sabar menanti kejelasannya,ysdh segera sy melaporkan ke inspektorat saja,mudah2 bpk2 di inspektorat bs menanggapi dan menindak lurah tsb,ya tentunya di awali dgn penyelidikan dan memanggil pak lurah utk dimintai keteranganya.

Baca Juga  Presiden HAI/HAC Minta Masyarakat Waspadai Upaya Delegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, lurah harus bekerja dengan benar sesuai aturan. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti bersalah akan diberi sanksi tegas. “Seperti di Jakarta Timur kemarin ada lurah yang bertindak tidak patut sudah diberhentikan. Ini peringatan untuk lurah di wilayah lain,” tegasnya.(Red)

IPRI/www.InfoPers.com/Bar.S