CATAT!! Ada Indikasi Ilegal Mining. PT PKS, MAKI, LKBHMI PB HMI, dan SPSJ Bakal Usut Tuntas Kerugian Negara

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA- Perusahaan tambang nikel yang beraktifitas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ini terus mendapat sorotan. PT. PKS (Putra Kendari Sejahtera) diduga kuat melakukan aktifitasnya secara ilegal sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 3,7 Triliun.

Melalui Suara Pemuda Sultra Jakarta, PT. PKS telah di adukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jumat, 15 Desember 2023.

Dalam pertemuan yang di agendakan oleh Ikhsan Jamal bersama Syamsumarlin selaku Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI dan Boyamin Saiman Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersepakat untuk terus melakukan upaya hukum terhadap PT PKS yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dalam pertemuan tersebut kami sependapat dan bersepakat untuk melakukan upaya hukum terhadap ulah PT. PKS yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 3,7 triliun.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa jika Ia dimintai keterangan untuk menjadi saksi terhadap kasus PT. PKS ini, maka ia akan selalu bersedia kapanpun dan dimanapun demi mengungkap kasus Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. PKS, dan tentu ini butuh kolaborasi demi mewujudkan penegakan hukum yang baik dan transparan, ujar Bonyamin.

Syamsumarlin juga menyampaikan terkait PT PKS, alangkah baiknya kami gelar Diskusi Publik bertajuk *Dampak Hukum Ilegal Mining Yang Mengakibatkan Kerugian Negara*, Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI itu menilai ada indikasi permainan gelap antara PT PKS dan Aparat Penegak Hukum, tegasnya.

Sebagaimana diketahui saudara AT adalah pemegang saham tertinggi sebanyak 70%.

Bahwa secara nyaman PT. PKS melakukan aktifitasnya tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang berlaku. Ungkap Ikhsan.

Bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) diduga melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga  Pengiat Lingkungan Hidup Dukung Kebijakan Pemerintah Menangani Pandemi Covid-19

Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kami sudah melakukan pengecekan langsung di Kementerian LHK, artinya secara resmi PT PKS tidak mengantongi izin dalam melakukan aktifitasnya di kawasan hutan.

Bahwa selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp. 270 milyar.

Hal ini dapat dibuktikan dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling, sebagaimana rilis yang di keluarkan oleh maki dan hal ini wajib ditindak lanjuti oleh Kejagung RI.

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.

“Perbuatan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” tegas Ikhsan.

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/ Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *