Ihwal Kasus Penyandang Disabilitas, Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Terdakwa

INFO’PERS

[Foto: istimewa]

Cibinong– Deni Hardiyani, Penyandang Disabilitas yang menjadi terdakwa atas kasus perkara pidana yang disangkakannya yaitu pasal 263 ayat 1 atau Pasal 266 ayat 1di pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara ; 24/Pid.B/2022/ PN.CBI, pada 25,01,2022 sudah masuk agenda pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), di Kejaksaan Negeri Cibinong dengan hanya membacakan pada pokok-pokok nya saja untuk mempersingkat waktu Persidangan.

Hendry Wilman Gultom, S.H, M.H dan Eka Rahmawati, S.H selaku kuasa Hukum terdakwa Deni Hardiyani didalam mengungkapkan fakta-fakta persidangan berupaya memperjuangkan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang tatap muka dan tidak melakukan sidang secara online karena berbagai hambatan yang terjadi di persidangan yaitu gangguan sinyal di sebabkan oleh jaringan.

“Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan, meski Klien Kami harus melakukan Swab Antigen” kata Eka Rahmawati dalam salahsatu upaya memperlihatkan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah penyandang disabilitas, (27/01/2022).

Hal serupa, (dirangkum dari Dyan Jaringan Media Nasional), bahwa dikatakan juga oleh Hendry Wilman Gultom, S.H,M.H mengupayakan agar komunikasi dan berkoordinasi lebih mudah dan baik.

“Apa yang kami perjuangkan adalah agar memudahkan Kami berkomunikasi dengan Klien Kami, selain mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya” ungkapnya.

Adapun Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada senin, 31/1/2022 di pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa.(*”)

Redaksi: IPRI/ Foto; Istimewa

Baca Juga  Haidar Alwi : "Memalukan dan Memilukan Kejadian Plumpang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?"