H.Didi Supriyanto,SH,.M,.Hum Kuasa Hukum Paslon No Urut 3 Semua Dalil Pemohon Perlu di Verifikasi

Jakarta, Infopers.com – Sidang Perselisihan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu di Mahkamah Konstitusi  PHPK Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03, Oena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah (MaNis) H.Didi Supriyanto S. H., M.Hum., mengungkap bahwa persidangan hari ini berlangsung kondisif meskipun terjadi perbedaan argumentasi antara para pihak namun tetap disampaikan dengan cara-cara yang santun.

Hasil Putusan Persidangan hari ini berlangsung cukup teduh walaupun terjadi pertentangan tetapi kita mengungkap dengan penuh santun

 Para pihak mengajukan 3 orang saksi untuk dikritisi dan dikonfirmasi kebenarannya dan ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam dokumen.

“Masing-masing pihak mengajukan tiga orang saksi tanpa. Halangan, saksi tentu menyampaikan sesuai fakta yang ada dan dikritisi dari masing-masing yaah karena ada beberapa yang ternyata memang keluar dari dokumen sehingga itu yang perlu di verifikasi” terang Didi.

hanya mengarah kepada Bupatinya bukan kepada peserta” lanjutnya

Menutup perbincangan, Didi berharap majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan kearifan dan fakta sehingga keputusan tersebut merupakan putusan yang adil untuk semua pihak.

“Kami berharap dengan kearifan dan keadilan serta bahan yang cukup dari para pihak, hakim dapat memberikan putusan yang adil dan benar” pungkasnya.

Tinggal menunggu  sidang putusan perkara ini akan digelar pada 24 Februari mendatang.


Baca Juga  Perusahaan Pangrango Group Akan MoU dengan Walkot Serang Dalam Hal Membangun Mall, Apartemen, Hotel dan..