Kebumen, infopers.com – Sebanyak 185 jaksa struktural Eselon III menjalani rotasi maupun mutasi jabatan. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021, tanggal 14 Juli 2021.
Dalam keputusan itu, diantaranya terdapat nama Fajar Sukristyawan yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara, Kalimantan Tengah mendapatkan posisi baru sebagai Kajari Kebumen Jawa Tengah.
Siapa sangka dibalik alih tugas tersebut ternyata ada hal menarik yang mengiringi perjalanan kehidupan maupun karir dari Jaksa yang telah meraih S-2 ilmu hukum ini.
Fajar diketahui bergabung menjadi PNS di Kejaksaan Agung bukan berbekal keilmuan di bidang hukum, melainkan gelar kesarjanaan yang ia peroleh usai menamatkan studi di ‘Kampus Wartawan’.
Ia merupakan lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP), sebuah lembaga pendidikan tinggi di kawasan Lenteng Agung Jakarta Selatan yang dikenal sebagai ‘kawah chandradimuka’ para insan pers.
Hal itu disampaikan Arif Yunianto, pemimpin umum journalreportase.com.
“Iya (Fajar) satu kelompok sama gue. Temen main dan nongkrong waktu kuliah,” ujar Arif kepada infopers.com, Rabu (21/7/2021).
Fajar dan Arief merupakan teman karib sewaktu menjalani studi di IISIP. “Sama-sama angkatan 88, Fakultas Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi jurusan jurnalistik dan penerangan kalau sekarang disebutnya kehumasan,” kata Arif.
Kala itu usai lulus dari IISIP, Fajar mencoba peruntungan dengan melamar CPNS Kejaksaan Agung.
“Diterima lah dia pakai Ijazah S-1 Komunikasi, lalu penempatan awal di Puspenkum Kejagung” terangnya.
Tak sampai disitu, tutur Arif, sahabatnya tersebut sembari bekerja juga mengikuti kelas perkuliahan dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.
“Dia dapat Sarjana Hukum di Universitas Tama Jagakarsa lalu Magister Hukumnya di Universitas Indonesia dengan konstentrasi Hukum Pidana,” pungkasnya.
Keberuntungan pun menyambangi Fajar. Usai menamatkan S-1 hukum dan di usia yang hampir menjadi batas akhir seseorang PNS Kejaksaan Agung untuk mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ), ia melenggang ke dalam proses tersebut yang menjadikannya bisa menjadi Kajari untuk yang kedua kalinya sepanjang masa kedinasannya. “Hampir enggak jadi Jaksa pas 34 tahun dapat S-1 hukum,” tandasnya. ***