DPO A.G Tak Kunjung Ditangkap, SP2HP Baru Bergerak Usai Disorot Media

Berita, Hukum, Kepolisian1452 Views

Labuhanbatu Utara, Infopers.com — Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial A.G kembali menjadi sorotan. Setelah rangkaian pemberitaan media lokal dan nasional mencuat, Polsek Kualuh Hulu kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, dengan penanganan teknis penyidikan oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal.

Momentum penerbitan surat perkembangan perkara ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, status DPO terhadap A.G disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga diamankan.

Pertanyaan Publik: Di Mana Efektivitas Penegakan Hukum?
Dalam sistem peradilan pidana, DPO bukan sekadar status administratif. Ia adalah konsekuensi dari proses penyidikan yang telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dinilai tidak kooperatif atau melarikan diri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, penyidik memiliki kewajiban melakukan pencarian aktif, koordinasi lintas wilayah, pembaruan data buronan secara berkala, hingga langkah-langkah represif yang sah menurut hukum.

Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

SP2HP sendiri merupakan hak pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Administrasi Penyidikan, yang mewajibkan penyidik memberikan perkembangan perkara secara berkala.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar. Jika DPO telah bertahun-tahun belum tertangkap, sejauh mana langkah maksimal telah ditempuh?

Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim telah dilakukan pada hari yang sama saat SP2HP kembali diterbitkan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan.

Ketiadaan respons tersebut memperkuat persepsi publik bahwa transparansi penanganan perkara ini masih perlu diperjelas.

Baca Juga  Negara Hadir Menjaga Kerukunan Umat, Staf Khusus Menteri Agama RI Pimpin Dialog Penyelesaian Chapel USU

Ketua LSM: Penegakan Hukum Tak Boleh Tumpul
Ketua LSM LPPN Labuhanbatu Utara, Bangkit Hasibuan, menilai aparat harus menjawab keraguan publik dengan tindakan konkret, bukan sekadar administrasi.

“Kalau sudah DPO, itu artinya negara sedang mencari. Jangan sampai bertahun-tahun tidak tertangkap lalu masyarakat bertanya-tanya, ada apa? Penegakan hukum tidak boleh tumpul. Profesionalitas dan transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” ucap Bangkit.

Ia juga menekankan bahwa SP2HP adalah kewajiban normatif penyidik. “SP2HP itu hak pelapor dan bagian dari akuntabilitas. Jangan sampai publik menilai surat itu baru aktif setelah media ramai memberitakan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa A.G tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Demikian pula terhadap jajaran Polsek Kualuh Hulu, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara hukum.

Namun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui kerja nyata, keterbukaan, dan kepastian tindakan.

Sebagaimana ditegaskan Bangkit Hasibuan di akhir keterangannya: “Hukum itu bukan hanya soal prosedur di atas kertas. Ia harus terlihat dan terasa bekerja. Jika tidak, wibawa institusi bisa dipertanyakan.” Tegas, Bangkit Hasibuan.(Red/Tim)