BKN Sangat Mengecam Rencana Pemblokiran WA, Instagram, Facebook, Twitter sampai Google oleh Kemenkominfo

INFO’PERS

Foto; Istimewa 

JAKARTA|www.infopers.com- Rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI untuk memblokir sejumlah platform media sosial aau medsos seperti WhatsApp, Google, Facebook, Instagram hingga Netflix pada tanggal 21 Juli 2022 ini mendapat kecaman dari Barisan Ksatria Nusantara (BKN).

“BKN jelas sangat-sangat mengecam rencana Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah platforam medsos pada tanggal 21 Juli 2022 karena menyangkut hajat dan kepentingan masyarakat banyak, dari lapisan atas sampai lapisan bawah. Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo harusnya bijak, di saat Pemerintah belum bisa menyediakan platform medsos alternatif, jangan bertindak tangan besi, ini dzolim namanya, apapun alasannya!” Tegas Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi`i Mukhlis atau Gus Rofi`i, dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Gus Rofi`i menjelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo harusnya belajar dari negara Tiongkok atau China yang menyediakan platform medsos untuk rakyatnya yang sebagus platform medsos ternama, yaitu Baidu sebagai pengganti mesin pencarian Google atau Weibo sebagai pengganti Facebook dan Twitter. Jadi ketika Pemerintah Tiongkok melarang atau memblokir platform medsos dari luar negerinya, seperti Google, Facebook, dan lain-lain, rakyat sudah mempunyai alternatifnya,

“Negara komunis seperti Tiongkok saja menghargai hak asasi rakyatnya untuk dapat berkomunikasi dan tukar informasi melalui medsos dengan menyediakan platform medsos yang diperlukan. Kalau Menkominfo bertindak seperti ini, maka lni lebih kejam dari negara komunis!” Kecam Gus Rofi`i.

Gus Rofi`i menghimbau agar Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo membatalkan rencana pemblokiran tersebut karena lebih banyak menyengsarakan rakyat dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Lebih baik, menurut Gus Rofi`i, Kemenkominfo terus melakukan pendekatan persuasif kepada platform-platform medsos tersebut untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Kalangan Artis Kembali Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba, Eks Ketua FWP Ungkapkan Keprihatinan

Seperti diberitakan oleh banyak media, bahwa alasan Menkominfo, Johnny G. Plate, akan blokir WA dan lain-lain karena platform-platform tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik), Sedangkan batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kemenkominfo yakni tanggal 20 Juli 2022. ***

 

IPRI/Bar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *