[Foto; Syamsudin Pengurus Pusat KPA di Jakarta, Istimewa]
INFO’PERS.Jakarta— Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) angkat bicara terkait proyek pembangunan drainase dan tembok penahan tanah di Desa Ononazara, Kec.Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, dimana lahan warga digunakan oleh pemda Nias Utara secara sewenang-wenang tanpa melakasanakan dan mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai landasan untuk penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan umum.
Undang-Undang No. 12/2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum pada dasarnya didahului oleh beberapa peraturan kebijakan seperti Permendagri No. 15/1975 Tentang Ketentuan-ketentuan Tata Cara Pembebasan Tanah yang disusul Permendagri No. 2/1976 dan Permendagri No. 2/1985, Keppres No. 55/1993 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Demi Pembangunan, UU No. 20/2001 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada Diatasnya, Perppres No. 36/2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan umum yang diperbaharui melalui Perpres No. 65 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
KPA menegaskan bahwa penggunaan lahan dan tanah masyarakat untuk kepentingan umum ada serangkaian mekanisme, tata cara dan prosedur yang harus dan wajib dilaksanakan, ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah daerah Nias Utara dalam hal ini Bupati M Ingati Nazara, Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua dan CV. rinjani Sentosa.
Pertama, menyampaikan sosialisasi kepada warga setempat mengenai asas manfaat, fungsi dan kegunaan dari proyek yang akan dibangun. Kedua, masyarakat yang dipakai dan dipergunakan lahan dan tanahnya harus diajak bermusyawarah mufakat bersama warga masyarakat lainnya baik tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan, tim pembebasan lahan dan tanah, dan pemerintahan daerah dalam hal ini BPBD Nias Utara.
Ketiga, setelah serangkaian mekanisme, tata cara dan prosedur dilakasanakan maka pembangunan itu baru bisa dimulai dan dilaksanakan. Jika tidak, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi kinerja Bupati M Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Herman Zabua, tegas Syamsudin Pengurus Pusat KPA di Jakarta, 22/10/2020.
Dana penanggulangan bencana nasional T.A 2020 yang diajukan pemerintahan daerah Nias Utara dalam hal ini Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD nias Utara Herman Zebua kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu yang direkomendasikan oleh Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB mestinya Bupati Nias Utara dan Kepala BPBD Nias Utara bisa mempergunakannya dengan penuh rasa tanggungjawab, transparansi, integritas, dan mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku untuk menjaga kepercayaan pemerintah pusat dan kepercayaan masyarakat, tambah Syamsudin.
Syamsudin menambahkan, jika hak-hak masyarakat dilanggar, dikakangi, dan diterobos oleh Bupati Nias Utara dan Kepala BPBD mestinya hal semacam ini menjadi catatan khusus bagi pemerintahan pusat untuk mengevaluasi penyaluran dana dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah Nias Utara kedepan. Jangan sampai kepentingan dan hak-hal masyarakat diabaikan dan dilanggar mestinya sebaliknya kepentingan dan hak-hak masyarakat dipenuhi dan diakomodir.
Perintah konstitusi sangat jelas melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan umum dan asasnya adalah kemanusiaan dan musyawarah mufakat.
“Sangat kasihan masyarakat bila diabaikan hak-haknya. Bahkan Presiden Jokowi menegaskan di berbagai kesempatan bahwa tanah rakyat tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung bila diperlukan pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara,”tandasnya menyampaikan. (Ed)
dilansir dari berbagai sumber/Foto:Ist