POLRES : Muna Sulawesi Tenggara
Sultra – Merasa ditipu dan sangat dirugikan oleh pihak oknum satu partai sendiri, Laode Muhammad Isra Jaya (LMIJ) salah satu caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dengan mengandeng kuasa Hukum nya Rusman Malik SH Advokat & Konsultan Hukum pada kantor pengacara Rusman Malik dan Associates yang beralamat Jl.Poros Tondasi, desa langku-langku kec.Tiworo Tengah, Kab.Muna Barat, Sulawesi tenggara, melaporkan salah seorang caleg berinisial AH.
Kronologis singkatnya, dilansir dari keterangan tertulis sang advokat, bahwa ketua DPC PBB Kab.Muna beri instruksi kepada setiap caleg agar mencari saksi untuk setiap dapil dan untuk dapil Muna 5 Provinsi Sulawesi Tenggara di amanahkan sebagai koordinator penanggungjawab, yakni, AH.
LMIJ selaku pelapor/pengadu juga adalah salah seorang caleg PBB dapil Muna 5 dengan nomor urut 5. Sebagaimana arahan ketua DPC PBB Kab.Muna telah mendapat dan merekrut saksi Muna 5 sebanyak 42 orang dan ada surat bukti terlampir dari MIJ. Dan untuk diketahui, dana saksi ditetapkan oleh partai dan perorang nya, Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Singkatnya, pada tanggal 11 Februari 2024 mereka bertemu, antara LMIJ pihak yang dirugikan dengan AH, perihal untuk mengambil surat mandat saksi dan MIJ diberi surat mandat saksi berjumlah 34 lembar.
Sementara, mengetahui informasi bahwa dana dari Provinsi sudah turun ke daerah, MIJ kembali berkomunikasi ke pihak ketua DPC PBB kab.Muna melalui WhatsApp, tepatnya pada tanggal 13 Februari 2024 untuk menanyakan kepastian dana saksi. Namun balasan konfirmasi via chat wa mengatakan, bahwa nanti di tanggal 14 Februari 2024 saja, dan dengan menyampaikan bahwa AH sudah mengambil dana saksi untuk dapil Muna 5.
Berdasarkan hal tersebut maka LMIJ menelepon AH agar datang ke Wakumoro, namun sesampainya di Wakumoro, mirisnya nomor hp AH tidak aktif lagi, sehingga berdasarkan hal tersebut LMIJ membayar saksi-saksi dengan uang nya sendiri.
“Atas hal tersebut maka klien kami merasa ditipu dan merasa sangat dirugikan dan dengan ini kami telah laporkan kasus ini ke Polres Muna dengan berbagai bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sdr. AH,” pungkas Rusman Malik, SH kepada redaksi media, kamis (4/07/2024).
Lanjutnya lagi menjelaskan, bahwa klien nya setelah mengetahui proses pemilihan dan pleno KPU kabupaten selesai, MIJ pun semakin menyadari bahwa dari data C1 C Pleno yang terdapat di situs KPU RI diduga kuat bahwa sebagian besar saksi partai PBB tidak ada d setiap TPS yang ditangani oleh AH.
Oleh karena itu, LMIJ juga menyimpulkan bahwa AH diduga kuat mengelapkan dana/uang saksi dapil Muna 5.
“Dan Berdasarkan kejadian tersebut klien kami merasa dirugikan dan telah mengadukan kasus ini ke Polres Muna sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan pasal Penggelapan dan kami sudah melampirkan berbagai beberapa bukti, ungkap nya menjelaskan. (Bar)
Redaksi : Barto