Jakarta, Infopers.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3), dengan perkara PHPU 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan demikian, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Senin (24/2/2025) MK menyatakan bahwa, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Lanjut Suhartoyo saat membacakan Esepsi di MK Senin (24/2/2015).
Pemohon sebelumnya melaporkan petahana, Johannes Rettob, melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan melakukan penggantian pejabat dalam periode yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun, MK menilai bukti dan argumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Mimika 2024. Pasangan JOEL unggul dengan perolehan 77.818 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 3, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), yang memperoleh 74.139 suara. Pasangan MP3 berada di posisi ketiga dengan 66.268 suara.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong siap memimpin Kabupaten Mimika untuk periode 2024-2029.