PENANDATANGANAN DOKUMEN KOMITMEN BERSAMA MRC PEMALANG DAN FORUM KERJASAMA TRIPARTIT: GUNA MEMAKSIMALKAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KABUPATEN PEMALANG
Jakarta, 18 Maret 2024 –
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang melaksanakan Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Pendirian Migrant Worker Resource Center (MRC) di Kabupaten Pemalang yang disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) Indonesia. Bersamaan dengan agenda tersebut, dilaksanakan pula Penandatanganan Dokumen Forum Kerjasama Tripartit Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Pemalang bersama dengan unsur Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) sebagai unsur serikat, dan Indonesia Maritime Crewing Agents (IMCAA) sebagai unsur pengusaha.
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran indonesia kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk melakukan pelindungan semakin diperkuat Sehingga pembentukan MRC di Kabupaten Pemalang menjadi penting dalam rangka mengakselerasi tugas dan tanggung jawab yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan integrasi layanan non administrasi: dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya khususnya di sektor awak kapal perikanan migran.
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan RI Rendra Setiawan, dalam kata sambutannya menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI mengapresiasi penuh inisiasi pendirian MRC Kabupaten Pemalang bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya di sektor Awak Kapal Perikanan Migran, karena bagi kementerian ketenagakerjaan pembangunan MRC menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan pelayanan pelindungan yang lebih baik di tengah angka migrasi yang melonjak tinggi.
“Jantung layanan ada di sini, karena jika angka migrasi semakin tinggi, terkhusus migrasi yang dilakukan oleh para pekerja migran kita, maka harapannya ketika ada permasalahan nantinya dapat diselesaikan dari kota/kabupaten terlebih dahulu. penandatanganan komitmen bersama yang kita sepakati hari ini, menjadi langkah untuk peningkatan pelindungan terhadap para pekerja migran ~ tutur Rendra
Pelaksanaan penandatanganan komitmen ini pun diselenggarakan dalam rangka memastikan program MRC berkelanjutan yang dibuktikan dengan sebuah dokumen komitmen bersama. Menurut Abdul, MRC menjadi salah satu kekuatan besar bagi para calon pekerja migran dan ILO melihat peningkatan angka migrasi ini disebabkan oleh kekurangan tenaga kerja yang semakin mengakar akibat permintaan dari negara yang mengalami; penuaan populasi, penuaan populasi yang mengubah pola konsumsi negara maju, kebutuhan layanan kesehatan dan layanan sentral lainnya, krisis iklim dan kebijakan investasi dan keterampilan.
*Menjadi hal yang perlu disampaikan, dugaan kami di ILO, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang akan terdampak besar dari climate change, yang resikonya adalah terjadinya migrasi paksa. Pembangunan MRC menjadi penting dan menjadi tantangan besar melihat dan analisis ini. Pun dalam hal ini, MRC menjadi batu pijakan di Kabupaten Pemalang untuk mengetahui akar dan alasan warganya sendiri untuk bekerja keluar negeri itu apa.” jelas Abdul
MRC sebagai layanan tata kelola migrasi yang aman diusung dalam konsep membangun dialog sosial yang melibatkan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha dan serikat atau lembaga masyarakat sipil lainnya. Hariyanto, Ketua Umum SBMI, dalam overview-nya menyampaikan pelindungan terhadap pekerja migran tidak dapat diserahkan kepada satu pihak, melainkan pelibatan multipihak untuk menjalankan sebuah sistem yang dinamakan MRC.
Menurutnya, Kabupaten Pemalang menjadi lokasi sasaran untuk sistem ini karena karakteristik geografinya yang unik sebagai daerah pesisir.
‘Kita tidak bisa hanya melihat hanya dari satu sudut pandang saja. Kabupaten Pemalang bukan hanya sebagai daerah kantong pengirim pekerja migran namun menjadi salah satu tempat transit bagi pekerja migran yang akan bekerja keluar negeri khususnya di sektor Awak Kapal Perikanan Migran, kesulitan pendataan terus terjadi, karena banyak yang bukan warga domisili Pemalang namun direkrut dan diberangkatkan dari Pemalang. Dari permasalahan ini, kita beranjak untuk membangun kolaborasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam mandat UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI Pasal 42 itu jelas, bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam membangun pelindungan bagi warganya, tantangan yang terjadi adalah mengintegrasikan data dari desa ke kabupaten sampai level nasional. Harapannya, dari terbentuknya MRC di Pemalang, pendataan dapat terintegrasi dengan baik.” terang Hariyanto
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni menambahkan bahwa dari panjangnya garis pinggir pantai dan potensi sumber daya pelaut yang ada di Kabupaten Pemalang menjadikan sistem MRC yang dibangun di Pemalang akan menjadi rangkaian penguatan untuk perbaikan tata kelola Pekerja Migran Indonesia khususnya Awak Kapal Perikanan Migran. “Bukan hanya penguatan tata kelola migrasi dalam hal pendataan yang responsif, MRC juga menjadi salah satu bentuk untuk penguatan kapasitas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kebutuhan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya Awak Kapal Perikanan Migran.” timpal Umroni
Serta untuk mendukung penyelenggaraan MRC, dibutuhkan pula Forum Kerjasama Tripartit di Kabupaten Pemalang yang terdiri dari unsur serikat, pengusaha, dan pemerintah, dalam hal ini berhadir pula Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Ilyas Pangestu dan Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents (IMCAA), Hengky Wijaya.
Dalam penyampaiannya, Ilyas berharap pelindungan Pekerja Migran Indonesia tetap menjadi prioritas dan MRC menjadi pelayan untuk keberlanjutan industri perikanan yang lebih baik.
“Dengan adanya forum dan diskusi ini segala kekurangan dan kelebinan yang dimiliki SPPI dan juga SBMI akan terelaborasi secara baik demi pelindungan dan tata kelola pekerja migran menjadi makin bak, namun tidak hanya pelindungan keberlanjutan industri untuk keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi teman-teman ABK juga menjadi satu hal yang penting.” tekan Ilyas
Hal senada disampaikan oleh Hengky Wijaya, sebelum diskusi mengenai forum ini, la dan para anggota di asosiasi tidak mengetahui apa itu MRC. Setelah mendapat penjelasan terkait MRC, tentu kedepannya akan menjadi sistem yang akan dipakai oleh para pengusaha untuk selalu berusaha dan memperbaiki perusahaan untuk pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran. “Saya sangat setuju dengan MRC, tentunya walau kami belum bergerak di sektor informal tentu kami membuka diri untuk bekerja sama di luar sektor ABK/AKP juga. Saya merasa, semakin banyak stakeholder yang dilibatkan maka akan lebih baik lagi pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia khususnya di sektor Awak Kapal Perikanan Migran.” singkat Hengky
Setelah penyampaian overview dari para pihak, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen komitmen bersama MRC oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dan Ketua Umum SBMI serta diketahui oleh Programme Officer ILO dan Direktur Bina Penempatan dan Petindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan. Setelahnya dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama Forum Kerjasama Tripartit Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Pemalang oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Ketua Umum SBMI, Ketua Umum SPPI dan Ketua Umum IMCAA.