Audiensi DPC LPHBI Ciamis Rois Nur di kantor Bupati Ciamis

{foto : Tampak suasana saat audiensi, ist}

INFO’PERS

Foto : Istimewa

Jakarta – Mantan karyawan kSP Serambi Dana Ciamis bersama LPHBI terus berupaya menuntut hak dan keadilan terhadap perusahaan tersebut.

Upaya terakhir yang telah LPHBI Ciamis lakukan mendampingi eks karyawan melakukan pelaporan ke Polres Ciamis pada Rabu (1/2/2023) lalu.

Kali ini, puluhan eks karyawan bersama LPHBI (Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia) mendatangi kantor Bupati Ciamis.

Tujuan kedatangan mereka melakukan audiensi dan meminta atensi langsung Bupati Ciamis terhadap hak dan keadilan eks karyawan Serambi Dana yang sudah berlangsung lama.

Ketua LPHBI Ciamis, Rois Nur mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung lama sejak pihaknya melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja Ciamis pada bulan November tahun 2022 lalu.

Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pelaporan yang sama ke UPTD Kepengawasan ketenagakerjaan Wilayah V Jawa Barat.

“Hari ini kami kembali melakukan audiensi meminta atensi tegas dari Pak Bupati, namun beliau tidak ada karena bentrok agenda dan diwakili oleh Asda II,” kata Rois usai acara audiesi, Senin (6/3/2023).

Rois menyebutkan, terdapat beberapa tuntutan yang pihaknya sampaikan pada audiesi tersebut.

Antara lain yaitu, berupa hak pesangon, kekurangan upah UMK, BPJS Ketenagakerjaan, Lembur hari biasa, lembur hari libur nasional, dan hak cuti tahunan.

Menurut Rois, perusahaan Serambi Dana Ciamis tidak melaksanakan ketentuan regulasi yang telah pemerintah tetapkan.

“Sudah jelas Undang–Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur itu semua, kecuali perusahaan lalai tidak melaksanakan, maka hal ini yang kami sikapi bersama,” jelas Rois.

Kasus KSP Serambi Dana Ciamis Belum Temukan Titik Temu
Meski telah melakukan pelaporan ke Pengawas dan PPNS Ketenagakerjaan juga Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Ciamis, namun polemik Serambi Dana hingga saat ini belum menemukan titik temu.

Baca Juga  Panguyuban Jukir Kota Bandung Bersuara Terkait Narasi Parkir Liar

Bahkan, tutur Rois, pihaknya sangat menyayangkan terhadap perusahaan yang terkesan seperti tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Rois pun meminta kepada pimpinan Serambi Dana kantor pusat agar secara langsung menyelesaikan masalah tuntuan para eks karyawan.

“Karena persoalan ini sudah berlangsung lama. Kalo perusahaan punya itikad baik dari dulu juga masalah ini bisa selesai,” ungkapnya.

Kendati demikian, Rois berharap, persoalan tersebut dapat selesaikan dengan tidak merugikan kedua belah pihak.

“LPHBI akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak dan keadilan para eks karyawan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Suhendra, mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi para eks karyawan untuk mendapatkan haknya.

Pada audiensi kali ini kata Hendra, pihaknya masih mengumpulkan berkas atau verifikasi data dari eks karyawan Serambi Dana melalui LPHBI Ciamis. Mengingat, upaya penyelesaian ini bukan yang kali pertama, imbuh Hendra, namun lanjutan dari mediasi sebelumnya.

“Ini sebagai upaya lanjutan, dari upaya yang telah kami lakukan sebelumnya. Agar keluhan dari para eks pekerja ini bisa cepat selesai,” kata Hendra.

Hendra menyebutkan, terkait persoalan ini Pemkab Ciamis melalui Disnaker sudah melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak.

“Ini yang ketiga kalinya, sekarang masih tahap verifikasi data,

nanti hasilnya akan kita sampaikan ke eks pekerja melalui LPHBI Ciamis,” terangnya.

Hendra menambahkan, pihaknya pun secara langsung meminta agar membentuk tim pemeriksa terhadap kasus tersebut.

“Terkait hal tersebut tadi kita sampaikan supaya tidak slow respon. Segera bentuk tim agar aksinya jelas,” tegasya.

“Mengenai ketentuan waktu sesuai regulasi selama 30 hari, sebelum 30 hari kita upayakan sudah bisa selesai,” tandasnya.

Foto : Ucu Suryana Ketum LPHBI, Ist

“Kami mengapresiasi audiensi yang dilakukan oleh DPC LPHBI Ciamis dan meminta kepada instansi terkait (Disnaker, Disperindagkop, Kabag Hukum Pemda, ASDA II, dan Kapolres Ciamis) bertindak tegas kepada pengusaha nakal yang merasa bangga dengan kesalahannya telah melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, kepada PPNS dan Polres Ciamis segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar supaya ada efek jera tidak mengulangi tindakan melanggar hukum” Tegas Ketua Umum Ucu Suryana, SE

Baca Juga  IACS, KCBI Sambangi Menkopolhukam Pertanyakan Kerugian Bagi Ahli Waris Moara Cs yang Sudah Berlarut-larut

“Diharapkan Pemda Ciamis segera memanggil pihak Kantor Pusat KSP Serambi Dana untuk mempertanggung jawabkan perlakuan yang semena-mena karena dianggap KSP Serambi Dana Ciamis tidak mampu untuk menyelesaikan kasus ini, agar hak-hak karyawan eks karyawan KSP Serambi Dana segera diberikan” pungkasnya.

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ Ist