Jika terbukti Tidak Memiliki I.M.B.satpol pp akan menindak

*Satpol PP Tangsel Panggil Pemilik Cluster Di Jalan Pelikan Serua Ciputat*

*Jika Terbukti Tak Punya IMB, Bangunan Cluster Diciputat Bakal Di Segel Satpol PP*

*Satpol PP Tangsel Bakal Segel bangunan Tak Berizin*

Satuan Polisi Pamong Praja SATPOL PP Kota Tangerang Selatan melelui Unit Gagak Hitam melakukan Investigasi atas dugaan adanya Bangunan yang didirikan tanpa memiliki Izin Mendirikan IMB di jalan Pelikan Serua Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Kami menerima laporan (aduan) dari masyarakat yang menduga bangunan tersebut tidak memiliki IMB,lalu kami melakukan cek lokasi untuk kemudian kita pelajari berkas sesuai dengan Pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait. Terang Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry.

Besok kita akan kirimkan surat untuk meminta keterangan dari pihak pemiilk bangunan tersebut, apabila memang pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukan IMB maka kami akan langsung menyegel bangunan tersebut. Terangnya

Ini kan sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Ketrangan, apabila pemilik tidak dapat menunjukan IMB berarti pelanggarannya adalah pasal 13 A Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan,” kata Muksin.

Hari ini kami lakukan investigasi awal dilapangan, intinya semua sedang dalam proses pegawasan Satpol PP Tangsel, Tutup Muksin Alfachry kepada awak media rabu 8/9/2021

Janry/Taer/infopers

Baca Juga  PW Himmah Jakarta Apresiasi Kinerja Kombes Pol Sambodo: Inilah Polisi Yang Berjiwa Humanis Sesuai Visi Kapolri