Jakarta,Infopers.com – Surat keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 tahun 2024. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu per tanggal 22 September 2024.
Tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, KPU Tapteng menetapkan paslon pertama adalah Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Keduanya diusung oleh Parta NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo.
Kemudian paslon kedua adalah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi. Keduanya diusung oleh PDIP dan Buruh.
PDIP awalnya mengusung Khairul-Darwin, namun pada saat perpanjangan pendaftaran PDIP mengalihkan dukungan ke Masinton-Mahmud. Pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU Tapteng saat itu.PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu yang pada akhirnya KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran lagi. KPU Tapteng kemudian menerima dan menyatakan berkas Masinton-Mahmud lengkap.akhirnya di loloskan maju dalam Pilkada Pemilihan Calon Bupati Tapanuli Tengah.
Tim Kuasa Hukum Pasangan 01 bapak Dr.Adi Mansar ,SH.M.Hum menggugat Ke MK dengan Dalih pencalonan Masinton -Mahmud itu menyalahi aturan karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ini disini terjadi kecurangan praktek-pratek yang sudah terjadi saat pencalonan . MK ini sebagai pengaduan kami yang terakhir.
Dalam proses Pilkada kemarin banyak juga ditemui kecurangan , termasuk penggalangan LSM dan PJ Bupati menggunakan jabatannya untuk cawe cawe , dan ada penambahan suara di 2012 TPS.
” Kami menginginkan agar MK mendiskualifikasi paslon 02 dan mengulang Pilkada melawan kotak 0
Kami yakin dan percaya MK akan mengabulkan permohonan kami ini”, pungkas Adi Mansar di Jakarta Kamis (9/1/2024).