Kejati Sumut Digeruduk Mahasiswa! Dugaan Intervensi Proyek dan Titipan Jabatan di Disdik Sumut Dituntut Diusut Tuntas

Medan, Infopers.com Gelombang kritik terhadap tata kelola pendidikan di Sumatera Utara kembali meledak. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Peduli Pendidikan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Rabu (24/6/2026).

Dipimpin Roby Ansory Silaen selaku Koordinator Lapangan dan Dzawin Noor sebagai Koordinator Aksi, massa datang membawa tuntutan keras agar aparat penegak hukum membongkar berbagai dugaan yang menurut mereka telah mencederai integritas dunia pendidikan di Sumatera Utara.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai proyek pengadaan meubelair sekolah yang menggunakan anggaran negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka mempertanyakan berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan yang semestinya berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Mahasiswa Soroti Dugaan “Orang Kuat” di Balik Proyek Pendidikan

Massa aksi menuding adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki pengaruh dalam menentukan arah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik demikian tidak hanya merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi merampas hak peserta tender yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil dan transparan.

Dalam tuntutannya, demonstran meminta Kejati Sumut mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak berinisial FG, AS, AD, DV, dan AY yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan aktivis pengawasan anggaran.

Tender Ulang Jadi Sorotan

Mahasiswa juga menyoroti munculnya sejumlah paket pengadaan meubelair yang mengalami tender ulang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga  Deklarasi Timur Indonesia Bersatu, Mengusung Tema "Budayaku, Jati Diriku"

Menurut massa aksi, apabila tender ulang terjadi karena faktor administratif atau teknis, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika terdapat faktor lain yang mengarah pada dugaan intervensi atau pengondisian tertentu, maka mereka meminta aparat penegak hukum mengungkapnya secara terang-benderang.

“Jangan sampai uang rakyat yang diperuntukkan bagi pendidikan justru menjadi ruang bermain bagi kepentingan segelintir pihak. Pendidikan bukan ladang bisnis kekuasaan,” teriak massa dalam orasinya.

Dugaan Titipan Jabatan Ikut Menjadi Perhatian

Selain proyek pengadaan, mahasiswa juga menyoroti dugaan adanya praktik titipan jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Massa menilai apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu dapat merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme birokrasi pendidikan. Mereka meminta seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan prestasi kerja, bukan berdasarkan kedekatan maupun kepentingan tertentu.

Kejati Sumut Ditantang Buktikan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan slogan pemberantasan korupsi, tetapi juga langkah konkret yang dapat dilihat dan dirasakan publik.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan keberanian dan independensinya dengan melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang berkembang tanpa pandang bulu.

Menurut mereka, dunia pendidikan harus menjadi benteng moral bangsa, bukan justru menjadi ruang yang dipenuhi kecurigaan, polemik, dan dugaan praktik yang merugikan kepentingan rakyat.

Empat Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, Aliansi Aktivis Peduli Pendidikan Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendesak Kejati Sumut menyelidiki dugaan keterlibatan oknum berinisial FG secara profesional dan independen.

2. Meminta pemeriksaan terhadap pihak berinisial AS, AD, DV, dan AY atas berbagai dugaan yang berkembang.

3. Mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik KKN dalam proyek pengadaan meubelair sekolah di Sumatera Utara.

Baca Juga  Sosialisasi dan Konsolidasi Steven Rumangkang ke Orsap DPN BMD

4. Mengajak masyarakat dan media mengawal proses penanganan dugaan tersebut demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan menjadi perhatian pengguna media sosial yang turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. (Red)

 

Sumber : Roby Ansory Silaen

Koordinator Aksi : Dzawin Noor