Surat Perjanjian Menteri Keuangan Seperti Tisu Jamban, Kecewa Dirugikan Bambang Sungkono Robek Surat Perjanjian Menkeu

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA -Merasa kecewa dan dirugikan, seorang warga penyewa tanah bernama Bambang Sungkono, merobek surat perjanjian dengan Menteri Keuangan. Ia pun menyebut surat perjanjian menteri keuangan seperti tisu jamban, karena tidak dilaksanakan dan ditepati dengan benar.

Bambang sudah mengeluarkan biaya perbaikan hingga Rp 2,3 miliar, tapi kini ditinggal begitu saja. Kerugian yang begitu besar harus menjadi perhatian.

Pihak LMAN melanggar etika dagang, dengan melakukan take over penyewa dari Bambang begitu saja, tanpa memikirkan kerugian yang diderita Bambang Sungkono.

LMAN MENIKMATI RP 1 MILIAR LEBIH PER TAHUN TANPA MENGHIRAUKAN ETIKA DENGAN MENGAMBIL ALIH PENYEWA DARI BAMBANG.

Lembaga Pemerintah kok merugikan masyarakat.

Bambang mengaku MARAH dan Kecewa, oleh tindakan yang dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI.

Bambang Sungkono, menyampaikan, dirinya adalah penyewa resmi gedung 1500m² dan tanah seluas 3.408.m² yang bangunan terbengkalai 20 tahun lebih. rusak parah. kerendam air 60cm dengan harga sewa 115jt/ tahun.

Jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun. Tetapi dengan perjanjian DJKN. bisa di perpanjang. Jika penyewa ajukan perpanjangan 3 bulan sebelum berakhirnya masa sewa. Bambang sdh ajukan perpanjangan sewa 5 (lima) bulan sebelum masa sewa berakhir.

Bambang Sungkono telah mengeluarkan uang Rp 2.3 milyar .untuk menguruk. mencor lantai. Pasang atap baru. bikin pintu/tembok PLN. kasih uang kerohiman dll.

Tiba-tiba pada tahun 2024 muncul LMAN. (Kemenkeu) mengaku pemilik baru. Mengenakan uang sewa. hampir 1,5 milyar/ tahun

Uang sewa itu naik 12 kali lipat lebih. Tidak perduli uang jasa tenaga dan pemikiran yabg ditanam di asset negara ini.

LMAN tanpa mengeluarkan biaya perbaikan bisa mengantongi keuntungan 1,5 miliar lebih per tahun. Sedangkan Bambang Sungkono yang sudah mengeluarkan biaya perbaikan diabaikan begitu saja kerugian yang dialami.

Baca Juga  Layanan SKCK Polrestro Tangerang Kota Hanya untuk Warga yang Telah Divaksin, Ini Tanggapan Ombudsman dan Kompolnas

Keterangan: Bambang Sungkono adalah penyewa resmi tanah dari MENTERI KEUANGAN, Berdasarkan Surat No S-651/MK.6/2019 Tanggal 18 September 2019, mengenai Persetujuan Sewa atas barang milik negara Eks Kelolaan PT PPA (Persero), Terletak di Jalan Ancol Barat III, Blok A5 No 1-2, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

BERITA INI sebagai bentuk protes masyarakat, dan harapan kepada pemerintah UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN OLEH LMAN.

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com / Ist