SPSK adalah Solusi bagi WNI Peminat Kerja ke Saudi Arabia

INFO’PERS

Jakarta,www.infopers.com–  Menanggapi apa yang sudah disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK di apjatinews.id, Yusri Albima, Wakil Ketua Umum DPP GARDA BMI mengatakan bahwa Kepmen 291 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal sudah diterbitkan sejak 18 Desember 2018, era Menaker Hanif Diakhiri. “Tapi entah kenapa implementasi Kepmen tersebut nihil sampai detik ini, meskipun Menaker telah menerbitkan Permen nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah ditandatangani Bapak Presiden sejak 30 Desember 2019,” ujarnya menjelaskan, Jakarta kamis (28/01/2021).

Anehnya, sambungnya lagi menjelaskan, mengapa SPSK belum bisa direalisasikan juga sampai sekarang ini.

“Saya anggap bapak Dirjen, baru bangun tidur karena merencanakan uji coba penempatan 280 PMI saja. 280 PMI itu dari berapa P3MI ? Kenapa tidak 500 atau 1000 ?” katanya bernada tanya.

Namun demikian, Yusri yang merupakan Ketua Biro Buruh dan Hubungan Industrial DPN Partai GELORA Indonesia mendukung segala upaya Pelindungan Sebelum Bekerja yang dilakukan Pemerintah dan APJATI yang akan menyeleksi ketat dan melatih CPMI yang berpengalaman di Arab Saudi ataupun Negara lain sekitarnya.

“Saya harap, 280 PMI itu benar-benar diproses sesuai regulasi dan tidak sekedar mengejar target akhir Februari untuk Pilot Project. Penempatan PMI berkualitas harus diutamakan,” pungkasnya.

“Saudara-saudari saya yang akan ditempatkan ke Saudi Arabia harus benar-benar terlatih kemampuan kerja nya, bahasa dan mentalitas kepribadiannya. Saya bersedia untuk membantu Pemerintah dalam menguji kompetisi bahasa para CPMI dan Mentalitas mereka karena saya adalah Instruktur PAP Nasional sejak 2008 sampai 2014,” paparnya.

Baca Juga  KSPI Gelar Konferensi Pers Berhentinya Beroperasi PT. IM2

Lanjutnya lagi menceritakan kalau dia juga mantan TKI di Arab Saudi, Oman dan Sudan yang tentunya sangat memahami karakter para Pengguna Jasa atau Pemberi Kerja.

“Satu hal lagi yang penting saya sampaikan kepada Pemerintah, khususnya Dirjen Binapenta dan PKK yaitu jangan pernah gengsi menempatkan Pekerja Rumah Tangga,” paparnya.

PRT adalah Pekerja yang diakui ILO, yang Pemerintah tentunya harus mengakui hal tersebut. Kalau para Pejabat RI sanggup menggaji PRT sesuai UMR/UMP/UMK, silahkan melarang Penempatan PRT ke Luar Negeri.

Dan ia juga berharap agar pihak pemerintah harus realistis dan jangan berhalusinasi menggunakan istilah-istilah bagus, padahal disana bekerja sebagai PRT. “Emangnya siapa yang mampu awasi dan bisa memastikan bahwa housekeeper tidak dijadikan PRT ?,” katanya lagi.

Dalam hal ini, sebenarnya banyak hal yang ingin diungkapkan Yusri yang sedang fokus mengurus kasus juniornya yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Utara. Harapan nya agar SPSK segera di realisasikan agar dapat meminimalisir penempatan non prosedural yang identik dengan TPPO. SPSK adalah Solusi bagi para WNI yang berminat bekerja di Saudi Arabia untuk mensejahterakan diri dan keluarganya serta mencerdaskan anak-anaknya.

“P3MI sudah diseleksi untuk SPSK, maka Syarikah di Saudi pun harus diverifikasi dan diseleksi karena banyak Syarikah yang bermasalah,” pungkas Yusri.(IPRI/Bar)

Foto: SPSK,Istimewa/28/01/2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *