Infopers.com – Serikat Pengacara Etik & Cegah Tindak Rasuah & Anti Korupsi (SPECTRA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan sebagai langkah mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas kepentingan politik.
Ketua SPECTRA mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi awal penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek yang bernilai ratusan miliar rupiah, mulai dari pembebasan lahan hingga proses konstruksi.
“Proyek Otista adalah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan sekecil apa pun harus ditindak. Kami menilai Kejaksaan Agung memiliki independensi dan kewenangan yang lebih kuat untuk menangani perkara ini secara objektif,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut SPECTRA, terdapat empat alasan utama pelaporan tersebut. Pertama, dugaan ketidakterbukaan dan potensi pelanggaran prosedural pada tahap pembebasan lahan sejak 2020 yang menggunakan anggaran APBD Kota Bogor. Tahapan ini disebut menimbulkan keluhan dari warga terdampak.
Kedua, proyek revitalisasi dinilai menyentuh kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya, sehingga diperlukan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan cagar budaya. Ketiga, SPECTRA menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender, termasuk keterlibatan perusahaan yang sebelumnya pernah masuk daftar blacklist namun kembali memenangkan kontrak bernilai besar.
Keempat, SPECTRA menilai pengawasan yang dilakukan lembaga penegak hukum pusat diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan tidak dipengaruhi dinamika politik lokal, terutama menjelang Pilkada di Kota Bogor.
Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Semua pejabat, baik yang sedang menjabat maupun yang pernah menjabat, tidak boleh kebal dari proses hukum. Publik berhak tahu ke mana uang negara dialokasikan dan apakah digunakan secara benar,” lanjutnya.
Melalui rilisnya, SPECTRA menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung: menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, melakukan penyelidikan dari tahap pembebasan lahan hingga konstruksi, memeriksa seluruh pihak terkait tanpa pengecualian jabatan, serta membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada publik.
SPECTRA berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penyelidikan agar polemik terkait proyek Otista tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bogor maupun penyelenggara proyek belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.








