Soal Harga BBM, Zaman SBY Lebih Parah daripada Era Jokowi

INFO’PERS

(Foto : Istimewa)

Jakarta|www.infopers.com – Pada Oktober 2005, pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menaikkan harga BBM dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 untuk Premium dan dari Rp 2.100 menjadi Rp4.300 untuk solar

Kenaikannya bahkan mencapai 87,5 persen untuk Premium dan 104 persen untuk Solar atau sekitar dua kali lipat dari harga sebelumnya.

Sedangkan pemerintahan Jokowi pada September 2022 menaikkan harga BBM dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 untuk Pertalite dan dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 untuk Solar. Kenaikannya 30,71 persen untuk Pertalite dan 32,03 persen untuk Solar atau sekitar sepertiga dari harga sebelumnya.

“Dengan demikian, kenaikan harga BBM zaman SBY 56,79 – 71,97 persen lebih tinggi atau lebih mahal daripada zaman Jokowi,” pungkasnya mengatakan pada pihak redaksi media, kamis (8/9/2022).

Lanjutnya juga menjelaskan, bahwa pada zaman SBY tahun 2005 UMP DKI hanya Rp 819.100. Artinya, upah satu bulan hanya dapat membeli 182 liter Premium dan 190 liter Solar. Dibandingkan zaman Jokowi tahun 2022 UMP DKI Rp 4.641.854, setara dengan 464 liter Pertalite dan 682 liter Solar.

“Oleh karena itu, kemampuan masyarakat membeli BBM dari upah zaman SBY 282 – 492 liter lebih rendah bila dibandingkan dengan zaman Jokowi,” ungkapnya.

Berdasarkan hitung-hitungan sederhana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara menaikkan harga BBM, zaman SBY jauh lebih kejam daripada zaman Jokowi.

Berikut juga daftar Riwayat kenaikan harga BBM sejak era Presiden Soeharto sebagai pemerintah

Tahun 1990 = Rp 150
Tahun 1991 = Rp 550
Tahun 1993 = Rp 700
Tahun 1998 = Rp 1.200
Dalam waktu 8 tahun kenaikan BBM sebesar 800%

Baca Juga  Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Diundang Menjadi Pembicara Utama Event Sulut Expo & TTI Forum New York

Dimasa Pemerintahan BJ Habibie hingga Presiden Abdurahmn Wahid(Gus Dur) dan
Presiden Megawati

1998 Rp 1.200
2003 Rp 1.810
Dalam waktu 5 tahun kenaikan BBM sebesar 50%

Dimasa SBY
2004 = RP 1 810
Maret 2005 = Rp 2.400
Oktober 2005 = Rp. 4.500
2008 = Rp 6.000
2009 = Rp 5.500
2009 = Rp 4.500.
2013 = Rp 6.500

Dalam waktu10 th kenaikan BBM sebesar 360%

Dimasa Pemerintahan Presiden Jokowi
Tahun 2014 = Rp 6.500
Tahun 2015 = Rp 7.300
Tahun 2016 = Rp. 6.950
Tahun 2017 = Rp. 6.450
Tahun 2022 = Rp 7.750
Dalam kurun waktu 7,5 tahun kenaikan BBM sebesar 20%

“Silahkan cek dan bandingkan,” tutupnya menjelaskan.(**)

IPRI/Bar/Ist

Jakarta, 8 September 2022

R. Haidar Alwi
Presiden HAC dan HAI, ketua dewan pembina Forkom Alawiyin/Khabaib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *