SIARAN PERS BAWASLU PROVINSI DKI JAKARTA : Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Berita1039 Views

Liratv- Jakarta  –  Pengawasan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, “Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi berkas  calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah di upload di SIPOL”, ujar Mahyudin Anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa di Jakarta , Selasa ( 30/8 2022).

Mahyudin menyampaikan  Dalam pengawasan verifikasi administrasij parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DK! Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta meski dengan keterbatasan akses terhadap SIPOL..Pencegahan dan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

Membuat Spanduk dan Video Sosialisasi Pemasalahan yang banyak terjadi dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat hingga penyelenggara pemilu yang diduga dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu Tahun 2024.

Melihat hal tersebut, Bawaslu Provinsi memberikan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat hingga penyelenggara pemilu DKI Jakarta berkepentingan untuk dengan membuat dan menyebarluaskan spanduk dan video sosialisasi untuk berperan aktif ® mengecek nama dan NIK pada laman infosemilu.Ksu.:o.id Pemilu Cari nik untuk mengetahui DKI Jakarta dan Bawaslu status dalam status  SIPOL dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta jika terdapat nama yang tercantum dalam SIPOL karena dicatut oleh salah satu partai politik tertentu.

Baca Juga  Peringatan Mudik 2026 Berisiko? Dugaan Pelanggaran Keselamatan Penerbangan TransNusa Harus Ditindak Tegas

Guna membuka ruang bagi masyarakat umum yang Ingin melaporkan nama atau nik nya tercantum di dalam Sipol karena dicatut sebagai anggota salah partal politik, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat. Selain itu Bawaslu_ Provinsi Jakarta juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta untuk juga membuka posko pengaduan masyarakat mengenai Penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dari setiap lapisan masyarakat yang merasa nama dan NIK nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota Partai politik yang sudah disediakan pada posko pengaduan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Tabel 1. Rekapitulasi posko pengaduan masyarakat: No Bawaslu Kab/Kota Jumlah Kota

1.Jakarta Timur  0

2.Kota Jakarta Barat 6

3 Kota Jakarta Utara 1

4.Jakarta Selatan 7

5.Jakarta Pusat 5

6. Kab Kepualauan  Seribu 1

Totalnya 20  Posko pengaduan masyarakat se Provinsi DKI Jakarta.

Pengawasan Melekat Selain itu untuk memaksimalkan pencegahan melalui pembuatan spanduk dan video sosialisasi serta pembukaan posko pengaduan masyarakat. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta membentuk tim fasilitasi verifikasi partai politik yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DK] Jakarta baik dengan pencermatan terhadap aplikasi SIPOL maupun pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota seProvinsi DKI Jakarta, banyak ditemukan kendala seperti akses terhadap aplikasi SIPOL yang masih terbatas, seringkali error dan terkunci serta banyaknya kegandaan anggota partai politik baik internal maupun eksternal.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Sesuatu yang harus menjadi catatan dan perlu diperhatikan serta ditindaklanjuti oleh KPU agar proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dikemudian hari.”,papar Mahyudin. (B/DD)